Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat menerima
kunjungan KPID Sumbar di rumah dinasnya, Jumat (10/7/2026).
PADANG, ANALISAKINI.ID--Ketua DPRD Sumbar Muhidi menerima silaturahmi Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar). Pertemuan itu berlangsung
hangat di rumah dinas Ketua DPRD pada Jumat (10/7/2026) malam.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KPID
Sumbar, Yusrin Tri Nanda, didampingi Komisioner Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi
Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Para komisioner bergantian memaparkan
kinerja dan capaian 100 kerja pasca dilantik pada Maret 2026 lalu.
Dengan semangat dan kebersamaan di tengah
keterbatasan anggaran, berbagai kegiatan literasi untuk generasi muda berhasil
dilakukan dengan cara bekerjasama dengan berbagai pihak.
Pertemuan itu juga membahas kondisi
terkini Lembaga Penyiaran (LP) TV dan radio lokal di Sumbar. Kemudian, pembicaraan
tentang mandeknya regulasi penyiaran daerah, hingga upaya bersama dalam
membentengi generasi muda melalui literasi media.
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda,
memaparkan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran Sumbar yang
tidak bisa dilanjutkan di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemendagri menilai pemerintah
daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran,
sehingga produk hukum berbentuk Perda terganjal," katanya.
Salah satu solusi agar Sumbar memiliki
regulasi dalam penyiaran lokal, kata Yusrin, mendorong lahirnya Peraturan
Gubernur (Pergub) Penyiaran sebagai payung hukum alternatif.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mendukung
KPID memiliki regulasi khusus penyiaran lokal. Sehingga, pengawasan dan
penguatan konten lokal di Sumbar bisa lebih ditingkatkan.
"Tentu proses melahirkan regulasi
disesuaikan dengan kebutuhan kita saat ini," katanya.
Muhidi juga berjanji akan melakukan
pembahasan mendalam terkait dengan regulasi untuk penyiaran lokal. Menurutnya,
regulasi ini penting karena menjaga budaya Minangkabau salah satunya lewat
lembaga penyiaran.
Muhidi juga membahas tentang UU Nomor 17
Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar. Dalam aturan yang disahkan pada 25 Juli
2022 itu, UU mengakui keistimewaan dan kekhususan karakteristik sosial budaya
masyarakat Minangkabau yang berlandaskan falsafah "Adat Basandi Syarak,
Syarak Basandi Kitabullah" (ABS-SBK).
"Perlu kita bahas lebih dalam
tentang regulasi penyiaran lokal ini berlandaskan UU dan kekhususan
Sumbar," katanya.
Dorong Generasi Melek Literasi
Selain persoalan regulasi, pertemuan ini
juga melahirkan kesamaan visi dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Ketua DPRD Sumbar pun menyebutkan komitmennya untuk mendorong dan mencetak generasi
muda yang tangguh dan mandiri, salah satunya lewat pemberdayaan UMKM untuk
mengubah pola pikir masyarakat.
Di tingkat SMA, Muhidi mendorong
penguatan budaya literasi media yang diintegrasikan melalui program pendidikan
di sekolah. Ia menyadari tantangan membangun sinergi ini tidak mudah, namun
sangat krusial mengingat kebutuhan dunia kerja modern.
"Dunia kerja butuh skill nyata.
Perusahaan membutuhkan pekerja yang terampil dan bisa membawa kemajuan bagi
perusahaan," ujar Muhidi.
Muhidi menambahkan, sasaran program
literasi digital dan media ini harus diarahkan secara masif kepada kelompok
remaja dan ibu rumah tangga.
"Kalau literasinya tidak kuat,
tentu hasilnya juga akan lemah. Makanya generasi muda didorong rajin membaca,
menulis, dan cakap beradaptasi dengan teknologi digital," katanya.
Gagasan ini disambut baik oleh
Komisioner KPID Sumbar, Oldsan Bayu Pradipta, yang menyatakan bahwa penguatan
literasi bagi anak muda merupakan bagian inti dari visi-misi KPID Sumbar
periode ini.
Senada dengan itu, Komisioner Nofal
Wiska menambahkan, meski menghadapi berbagai keterbatasan dalam 100 hari kerja
pertama, KPID Sumbar bergerak cepat membangun kolaborasi.
"Kami tetap konsisten menjalin
kerja sama dengan sejumlah mitra strategis, termasuk sekolah-sekolah hingga
lembaga penyiaran (LP) untuk memperluas jangkauan literasi media," pungkas
Nofal. (n-r)
