Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat
sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas),
Minggu (26/07/2026).
PADANG, ANALISAKINI.ID--Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan bahwa
setiap kehidupan bermasyarakat memerlukan regulasi yang jelas untuk menjamin
kenyamanan bersama.
Salah satu fokus utama pemerintah saat
ini adalah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5
Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
(Trantibumlinmas).
"Ya, Perda ini dirancang sebagai
payung hukum untuk menjamin kenyamanan publik di seluruh wilayah Sumatera
Barat. Salah satu poin penting yang diatur adalah ketertiban jalan, yang
bertujuan melindungi hak-hak setiap warga negara," ujar Muhidi saat
menghadiri kegiatan sosialisasi perda tersebut, Minggu (26/7/2026).
Pernyataan tersebut mendapat sambutan
positif dari organisasi perempuan adat Minangkabau. Bundo Kanduang Kecamatan
Padang Selatan menyatakan kesiapannya untuk menjadi penggerak utama dalam
membangun budaya tertib di tengah masyarakat, serta berkomitmen mendukung penuh
implementasi perda tersebut.
Ketua Bundo Kanduang Kecamatan Padang
Selatan, Etris Trianai, menilai bahwa edukasi mengenai regulasi ini memang
sangat mendesak. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami secara utuh
mengenai hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat.
"Kami mendukung penuh Perda Nomor 5
Tahun 2020. Sosialisasi seperti ini sangat krusial agar pemahaman masyarakat
terhadap isi aturan dapat terus diperkuat," kata Etris.
Secara khusus, Etris menyoroti salah
satu persoalan klasik yang kerap memicu konflik sosial di lapangan, yaitu
penggunaan bahu jalan untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan atau
kegiatan adat. Ia menilai, meski tradisi kebersamaan harus tetap dijaga,
pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas.
"Aktivitas masyarakat tentu harus
dihormati, tetapi jangan sampai mengganggu hak pengguna jalan lain. Semua pihak
harus saling menghargai agar kenyamanan bersama tetap terjaga," tambahnya.
Sebagai lembaga yang dekat dengan akar
rumput, Bundo Kanduang siap mengambil peran aktif untuk menyosialisasikan
aturan ini secara persuasif demi mewujudkan lingkungan yang harmonis.
Sementara itu, Camat Padang Selatan,
Wilman Mukhtar, turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif
mengawal penegakan perda ini di lingkungan masing-masing. Ia menekankan bahwa
partisipasi aktif warga adalah kunci utama keberhasilan regulasi tersebut.
"Jika ada potensi gangguan atau
persoalan di lapangan, segera komunikasikan dengan pemerintah setempat. Kita
harus selalu ingat bahwa dalam ruang publik, ada hak orang lain yang wajib
dihormati," tutur Wilman.
Melalui sinergi kuat antara legislatif,
eksekutif, dan tokoh adat ini, Pemerintah Kota Padang optimistis kesadaran hukum
masyarakat akan meningkat, sehingga budaya tertib dapat melekat menjadi bagian
dari gaya hidup sehari-hari. (n-r-t)
