arrow_upward

Ketok Palu MK: Pembiayaan Program MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 : 16.52

 



Suasana ceria terpancar dari wajah-wajah para siswa di sejumlah sekolah di Kota Sorong, Papua Barat Daya:. (foto BPMI Setpres/Kris)

JAKARTA, ANALISAKINI.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program yang sesuai dengan konstitusi, namun dana pembiayaannya harus dipisah dari anggaran pendidikan. Pernyataan itu disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026). 

"Mahkamah juga menegaskan bahwa program pembagian makan bergizi dalam bentuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil Pemilihan Umum Tahun 2024," kata dia saat membacakan pertimbangan putusan.

Karena itu, ia menyebutkan, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri. Penyusunan anggaran juga harus terpisah dari anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN.

Meski demikian, putusan MK tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN Tahun 2026. Apalagi, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025.

"Mahkamah memahami apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN Tahun 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN Tahun 2026. Hal demikian justru menyebabkan APBN Tahun 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," kata Enny, seperti diwartakan Republika.co.id.

Sebaliknya, jika anggaran pendidikan yang telah dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan, pemerintah harus melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendidikan yang tidak dialokasikan kepada program MBG. Pasalnya, anggaran pendidikan harus memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan sebelum Tahun 2026 berakhir.

Sementara itu, dalam waktu yang sama pemerintah juga harus mencari alokasi anggaran lain di luar anggaran pendidikan yang dapat mendukung operasional penyelenggaraan program MBG. Dalam hal ini, MK perlu mempertimbangkan kepentingan negara serta dampak yang ditimbulkan dan berbagai persoalan hukum yang potensial menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak konstitusional. 

"Oleh karena itu, APBN Tahun 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional, meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya," kata dia.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Taphun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketua MK Suhartoyo, mengatakan bahwa MK mengabulkan permohonan sebagian pemohon untuk sebagian. Dalam putusan yang dibacakanmya disebutkan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," kata dia saat membacakan putusan sidang, Kamis, kemarin. (sumber: republika.co.id)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved