Suasana ceria terpancar dari wajah-wajah para siswa di sejumlah sekolah di Kota Sorong, Papua Barat Daya:. (foto BPMI Setpres/Kris)
JAKARTA, ANALISAKINI.ID -- Mahkamah
Konstitusi (MK) menyatakan Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program yang sesuai
dengan konstitusi, namun dana pembiayaannya harus dipisah dari anggaran
pendidikan. Pernyataan itu disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat
membacakan pertimbangan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis
(30/7/2026).
"Mahkamah juga menegaskan bahwa program pembagian makan bergizi dalam
bentuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara substansi adalah
konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil Pemilihan Umum
Tahun 2024," kata dia saat membacakan pertimbangan putusan.
Karena itu, ia menyebutkan, anggaran penyelenggaraan program MBG harus
disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri. Penyusunan anggaran juga
harus terpisah dari anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN.
Meski demikian, putusan MK tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada
hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN Tahun
2026. Apalagi, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025.
"Mahkamah memahami apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG
dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN Tahun
2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN Tahun 2026. Hal demikian justru
menyebabkan APBN Tahun 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945," kata Enny, seperti diwartakan Republika.co.id.
Sebaliknya, jika anggaran pendidikan yang telah dialokasikan untuk
penyelenggaraan program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan, pemerintah
harus melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendidikan yang tidak dialokasikan
kepada program MBG. Pasalnya, anggaran pendidikan harus memenuhi mandatory
spending anggaran pendidikan sebelum Tahun 2026 berakhir.
Sementara itu, dalam waktu yang sama pemerintah juga harus mencari alokasi
anggaran lain di luar anggaran pendidikan yang dapat mendukung operasional
penyelenggaraan program MBG. Dalam hal ini, MK perlu mempertimbangkan
kepentingan negara serta dampak yang ditimbulkan dan berbagai persoalan hukum
yang potensial menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak
konstitusional.
"Oleh karena itu, APBN Tahun 2026 harus tetap dinyatakan
konstitusional, meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2025 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut
tidak lagi dipergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya," kata dia.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan
oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon
perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN
Taphun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu diucapkan dalam Sidang Pengucapan
Putusan yang digelar pada Kamis di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo, mengatakan bahwa MK mengabulkan permohonan sebagian
pemohon untuk sebagian. Dalam putusan yang dibacakanmya disebutkan bahwa
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya
berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun
berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama
pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional
penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2
(dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," kata dia saat membacakan
putusan sidang, Kamis, kemarin. (sumber:
republika.co.id)
