PADANG, ANALISAKINI.ID--Wakil Ketua DPRD Sumbar dari daerah pemilihan (Dapil)
I, yaitu Kota Padang, Evi Yandri Rajo Budiman, mengecam keras orgen tunggal
yang diiringi artis atau biduan erotis di Rimbo Tarok Kelurahan Kuranji, Kecamatan
Kuranji, Kenagarian Pauh IX Kota Padang, belum lama ini.
Ini, diperparah lagi rekam video
kejadian tersebut telah viral di media sosial dan menyedot perhatian publik
dengan beragam komentar yang membuat citra buruk atau negatif, tidak hanya bagi
Rimbo Tarok dan Nagari Pauh IX, tetapi juga Kota Padang serta Sumatera
Barat.
"Ya, sebagai Wakil Ketua DPRD
Sumbar dan anak nagari, saya mengecam keras kejadian ini. Tak cukup hanya
permintaan maaf pelaku," sebut Evi Yandri melalui panggilan WhatsApp
kepada awak media, Rabu (29/7/2026) malam.
Evi Yandri mengatakan, ini adalah
peringatan keras dan terakhir kepada pelaku tarian erotis dan pemilik orgen
tunggal tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
"Karena ini sudah masuk ranah
pidana, yaitu tarian erotis, termasuk pornografi dan pornoaksi yang bisa
diancam hukuman penjara 10 tahun. Maka ini adalah peringatan terakhir, sebab
kami sebagai anak nagari bisa menempuh jalur hukum," tegas Ketua FKAN Pauh
IX ini.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 44
tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 34 berbunnyi, "Setiap
orang yang dengan sengaja atau atas
persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Sedangkan Pasal 35 bernunnyi,
"Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model
yang mengandung muatan pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00
(enam miliar rupiah)."
Sementara Pasal 36 mengatur,
"Setiap orang yang mempertontonkan diri atau
orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan
ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang
bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Tak hanya itu, Evi Yandri juga
menegaskan, pelaku dan pemilik orgen telah melanggar adat dan budaya yang ada
di nagari Pauh IX. Tak hanya sebatas melanggar norma susila, dan etika.
"Saya sarankan Ketua KAN
memperkarakan ini secara adat dengan mengundang ninik mamak tapian dan bajinih
adat. Pelaku dan pemilik orgen harus dipanggil ke kantor KAN beserta ninik
mamaknya. Harus ada sanksi adat," cakap Sekretaris DPD Partai Gerindra
Sumbar tersebut.
Evi Yandri juga mengapresiasi langkah
cepat Camat, Kapolsek, Satpol dan Lurah Kuranji yang telah memanggil yang
bersangkutan dan pemilik orgen sudah minta maaf.
"Tapi sekali lagi, tak cukup minta
maaf, Nagari Pauh IX, nagari kami ini dikenal dengan adatnya yang kental, harus
ada sanksi adat. Harus disidangkan di KAN," kata anak buah Prabowo
ini.
Sebelumnya, pemilik orgen tunggal JMD
Music yang bernama Putra diketahui telah dipanggil camat dan minta maaf atas
kejadian di perayaan ulang tahunnya tersebut. (n-r)
