Wagub Vasko Ruseimy menyerahkan berkas pengantar perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2026 kepada Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa, didampingi wakil ketua lainnya dalam paripurna di ruang sidang utama DPRD, Senin (27/7/2026).
PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Iqra Chissa
didampingi Wakil Ketua lainnya Evi Yandri Rajo Budiman dan Nanda Satria. Hadir Wagub
Vasko Ruseimy, Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan
Perundang-undangan Darul Idris, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
serta unsur Forkopimda.
Iqra Chissa mengatakan, perubahan APBD
merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan
dalam penyusunan anggaran.
“Sesuai
ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019, Perubahan APBD dapat
dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,
adanya pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar
program maupun antar jenis belanja, penggunaan SILPA tahun anggaran sebelumnya,
serta kondisi darurat dan keadaan mendesak,” katanya.
Menurut dia, Pasal 161 ayat (1) PP Nomor
12 Tahun 2019 juga mengamanatkan bahwa perubahan APBD dilakukan dengan memperhatikan
laporan realisasi anggaran semester pertama sebagai dasar untuk mengevaluasi
pencapaian target yang telah ditetapkan.
Berdasarkan laporan realisasi semester
pertama Tahun Anggaran 2026, realisasi belanja daerah mencapai 36,38 persen,
sedangkan realisasi pendapatan sebesar 48,92 persen. Selain itu, terdapat Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD Tahun 2025 sebesar Rp284.668.043.617
yang dapat dimanfaatkan pada perubahan APBD, ditambah adanya tambahan Transfer
ke Daerah (TKD).
Iqra menilai kondisi tersebut menjadi
dasar penting bagi pemerintah daerah bersama DPRD untuk melakukan penyesuaian
terhadap APBD agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan.
“Melihat kondisi tersebut, APBD Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2026 perlu dilakukan perubahan agar lebih akomodatif,
produktif, dan efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta
pembangunan daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil
Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy menyampaikan pengantar pemerintah daerah
terhadap Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026.
Menurut dia, kondisi ekonomi Sumbar
menunjukkan tren yang menggembirakan. Pada triwulan I Tahun 2026, ekonomi
Sumbar tumbuh sebesar 5,02 persen secara year-on-year dibandingkan periode yang
sama tahun sebelumnya.
Vasko menjelaskan hampir seluruh sektor
ekonomi mengalami pertumbuhan positif, kecuali sektor pengadaan listrik dan gas
yang masih mengalami kontraksi. Pertumbuhan tertinggi dicatat sektor penyediaan
akomodasi dan makan minum sebesar 17,77 persen, diikuti sektor jasa lainnya
sebesar 9,10 persen serta sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 7,94
persen.
“Kinerja ini menunjukkan bahwa sektor
jasa, pariwisata, dan aktivitas pendukung ekonomi masyarakat menjadi salah satu
penggerak utama pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat pada awal tahun 2026,”
katanya.
Dia optimistis pertumbuhan ekonomi
Sumatera Barat akan semakin membaik pada triwulan II Tahun 2026. Meningkatnya
aktivitas ekonomi masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri, termasuk
tingginya mobilitas masyarakat saat mudik, dinilai memberi dampak positif
terhadap berbagai sektor usaha.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan
awal pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum
memasuki pembahasan lebih lanjut antara DPRD Sumbar bersama pemprov untuk
menghasilkan perubahan APBD yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. (n-r)
