arrow_upward

Ucapan “Bar-bar” Lukai Masyarakat Minang, MAAM Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Senin, 01 Juni 2026 : 17.46

Padang, Analisakini.id-Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumbar terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat, Senin (1/6). Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumbar “bar-bar” dan intoleran.
Kuasa hukum MAAM, Mukti Ali atau yang akrab disapa Boy London mengatakan, laporan tersebut dibuat karena ucapan Permadi Arya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Minangkabau.
“Kita mendampingi Mahkamah Adat Alam Minangkabau membuat laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda. Persoalan ini sudah viral di mana-mana dan membuat keresahan di Sumbar karena masyarakat kita diduga disebut bar-bar,” ujar Boy London di Mapolda Sumbar.
Ia menyebut, sebelumnya laporan serupa juga telah dibuat sejumlah organisasi masyarakat Minang di berbagai daerah, seperti di Polda Metro Jaya, Palembang, Pekanbaru hingga Aceh.
“Untuk ada kepastian hukum terhadap masyarakat Sumbar yang diduga disebut bar-bar itu, maka kami mengambil langkah hukum,” katanya.
Boy London menjelaskan, pihaknya melaporkan Permadi Arya terkait dugaan ujaran kebencian terhadap etnis. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video dalam flashdisk serta salinan laporan polisi dari daerah lain.
Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan Permadi Arya justru mempertegas pernyataannya terkait tudingan masyarakat Sumbar intoleran.
“Mungkin ada oknum atau kejadian insidentil, tapi tidak bisa memarginalkan seluruh masyarakat Sumbar seperti yang diduga disampaikan Abu Janda,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MAAM Datuk Katumangguangan Irwansyah mengatakan, pihaknya awalnya hanya memantau perkembangan laporan yang dibuat DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) terhadap Permadi Arya di Mabes Polri.
Namun, setelah melihat klarifikasi Abu Janda yang dinilai semakin mempertegas pernyataannya, para ninik mamak dan pemangku adat Minangkabau sepakat mengambil langkah hukum.
“Kami rapatkan bersama ninik mamak dan mengambil musyawarah mufakat bahwa apa yang diucapkan Abu Janda sudah melampaui batas,” katanya.
Ia menilai istilah “bar-bar” identik dengan perilaku primitif dan tidak berbudaya, sehingga dianggap menghina masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi adat istiadat.
“Minangkabau sejak dulu adalah masyarakat yang beradat. Kalau ada kejadian tertentu di Sumbar, itu hanya dilakukan sebagian kecil oknum, bukan keseluruhan masyarakat,” ujarnya.
Irwansyah menegaskan, laporan tersebut bukan dilandasi rasa benci terhadap Permadi Arya, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Kami berharap laporan ini diterima dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain itu, MAAM juga meminta aparat kepolisian membawa Permadi Arya untuk menjalani proses hukum di Sumatera Barat.
“Kami berharap sidangnya di Sumbar agar dia mengetahui bagaimana adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang sebenarnya,” tutupnya. (dl)





Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved