Pihak DPRD Sumbar saat konsultasi di Kemendikdasmen, Rabu (3/6/2026),
terkait pematangan revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan.
JAKARTA, ANALISAKINI.ID--DPRD Provinsi Sumatera Barat terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah berkonsultasi langsung dengan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, Rabu
(3/6/2026).
Kunjungan
tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar
Evi Yandri Rajo Budiman bersama anggota Komisi V DPRD Sumbar.
Muhidi mengatakan, konsultasi dilakukan untuk memastikan Ranperda yang tengah
dibahas sejalan dengan kebijakan pendidikan nasional sekaligus mampu menjawab
kebutuhan pendidikan daerah di tengah perkembangan zaman.
Menurutnya,
pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber
daya manusia dan masa depan daerah.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk menyiapkan generasi Sumatera
Barat yang cerdas, terampil, dan berkarakter. Mereka adalah generasi yang akan
mewarisi sekaligus memimpin kemajuan daerah di masa depan,” ujarnya.
Ia
menjelaskan, perubahan regulasi pendidikan daerah diperlukan untuk menyesuaikan
berbagai perkembangan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari
perubahan kebijakan nasional, perkembangan teknologi pembelajaran, hingga
kebutuhan pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan.
Saat ini, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan telah memasuki tahapan pembahasan tingkat III.
Ranperda tersebut merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar yang ditetapkan dalam
Rapat Paripurna pada 6 Mei 2026, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nota
penjelasan pada 7 Mei 2026.
Sebelumnya,
Komisi V DPRD Sumbar selaku pengusul menyampaikan bahwa revisi regulasi
diperlukan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan dengan dinamika
kebijakan nasional, perubahan kurikulum, perkembangan teknologi pendidikan,
serta tuntutan peningkatan kualitas pendidikan menengah dan pendidikan khusus
yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Melalui
konsultasi dengan Kemendikdasmen, DPRD Sumbar berharap Ranperda yang dihasilkan
dapat menjadi landasan hukum yang adaptif, relevan, dan mampu mendukung
peningkatan kualitas pendidikan di Sumatera Barat. (n-r)
