Jakarta, Analisakini.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) sore.
Penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan praktik jual beli titik dapur pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Langkah penahanan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah penyidik Kejagung menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut sebelumnya telah memicu perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Menurut informasi yang beredar, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan maupun pengelolaan titik dapur program Makan Bergizi Gratis. Namun hingga kini, rincian lengkap konstruksi perkara masih menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung.
Penahanan mantan pimpinan lembaga yang mengelola salah satu program prioritas nasional tersebut langsung menjadi sorotan luas. Banyak pihak menilai langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan pada program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan. Dadan Hindayana tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan keterangan resmi Kejaksaan Agung mengenai status hukum para pihak yang terlibat, nilai dugaan kerugian yang ditimbulkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam perkara tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian utama publik dalam beberapa waktu ke depan, mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang mendapat sorotan luas dari masyarakat.(*/rl)
Bagikan