Padang, Analisakini.id- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Koswara SH MH Selasa (2/6) sore melaporkan DR. Suharizal SH MH, kuasa hukum Benny Saswin Nasrun, Tersangka Kasus Tipikor di Kejari Padang ke Polresta Padang terkait menghalangi Penyidikan sebagaimana dimaksud Pasal 282 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai melapor dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/512/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR , Kasi Pidsus Kejari Padang Afdal SH, MH didampingi Kasi Pidum Hairul SH MH mengungkapkan, laporan tersebut dilakukan setelah pihaknya merasa dihalang-halangi oleh Terlapor sebagai Kuasa Hukum Benny Saswin Nasrun yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah ditetapkan DPO, Terlapor menghalang-halangi proses penyidikan terhadap kasus yang menyeret anggota DPRD Sumbar ini. “Jadi kami merasa dihalang-halangi dalam proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di BNI Cabang Padang’, tegas Afdal.
Sementara itu, menanggapi laporan tersebut DR. Suharizal SH MH menanggapi laporan tersebut sebagai akibat dari kegagalan Kejaksaan Negeri Padang dalam menangani kasus kliennya tersebut.
Dikatakan, Akibat dari kegagalan tersebut, pihak Kejari Padang “Kalimpasiangan” hingga berujung kepada laporan polisi, sebelumnya, Suharizal juga telah melaporkan Kajari Padang Koswara SH MH ke Polda Sumbar akibat pemberitaan hoak tentang penyitaan uang kliennya.
“Laporan di Polresta Padang tersebut tidak masalah, mungkin pihak Kejari Padang sudah “Kalimpasiangan” dan tidak tau berbuat apa-apalagi atas kesalahan yang mereka buat”, tegas Suharizal melalui selulernya. (rl)