Hamparan Tandan Buah Segar kelapa sawit di salah satu
perusahaan di Pasbar. (arafat)
PASBAR,
ANALISAKINI.ID--Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menegaskan kepada
seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerah setempat agar tidak menurunkan
harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak, seenak perut saja,
tanpa berpedoman pada harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Imbauan
Bupati Pasaman Barat Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026 yang ditujukan kepada seluruh
PKS di daerah itu. Ini guna menjaga stabilitas harga TBS pascakebijakan tata
kelola ekspor sumber daya alam (SDA).
Langkah tersebut diambil setelah Pemerintah Kabupaten
Pasaman Barat menerima banyak keluhan dari petani terkait anjloknya harga TBS di
tingkat pekebun yang dinilai tidak wajar dan menimbulkan keresahan di tengah
masyarakat, beberapa minggu belakangan.
Dalam surat imbauannya, Yulianto meminta seluruh
perusahaan pengolahan sawit mematuhi pedoman penetapan harga pembelian TBS
serta menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah masa transisi kebijakan
nasional terkait tata kelola ekspor SDA.
“Berdasarkan hasil pemantauan intensif di lapangan
sejak 20 Mei 2026, Pemkab Pasaman Barat menerima gelombang keluhan dari
masyarakat tani. Ditemukan bahwa harga TBS di tingkat pekebun anjlok drastis
dengan penurunan berkisar antara Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram,” ujar
Yulianto, kemarin.
Ia menjelaskan, kondisi di lapangan menunjukkan harga
beli TBS yang diterima petani berada jauh di bawah standar resmi yang
ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat, dengan selisih
mencapai Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram.
Pemerintah daerah menilai penurunan harga yang terjadi
tidak sejalan dengan kondisi pasar dan mengindikasikan adanya praktik spekulasi
yang merugikan petani sawit.
Menurut Yulianto, hasil Berita Acara Penetapan Harga
TBS Provinsi Sumbar tertanggal 25 Mei 2026 menunjukkan bahwa harga Crude Palm
Oil (CPO) dunia maupun domestik pada Periode IV Mei 2026 relatif stabil dan
tidak mengalami penurunan yang signifikan.
Selain itu, kebijakan tata kelola ekspor SDA yang akan
dijalankan PT DSI BUMN masih berada dalam masa transisi dan baru akan
diterapkan secara penuh pada Januari 2027, sehingga belum berdampak terhadap
aktivitas ekspor CPO.
Faktor lain yang turut menjadi pertimbangan adalah
rencana penerapan mandatori B50 pada Juli mendatang yang diperkirakan akan
meningkatkan serapan CPO dalam negeri dan memperkuat permintaan pasar.
Pemkab Pasaman Barat juga mengingatkan bahwa mekanisme
kemitraan dan penetapan harga TBS telah diatur secara jelas dalam berbagai
regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Pertanian hingga Peraturan Gubernur
Sumatera Barat, sehingga seluruh pelaku usaha wajib mematuhinya.
Mengakhiri imbauannya, Bupati Yulianto menegaskan
bahwa pemerintah daerah akan terus mengawasi rantai perdagangan TBS di Pasaman
Barat. Jika ditemukan PKS yang tetap memanipulasi harga untuk meraih keuntungan
sepihak, Pemkab bersama pihak terkait tidak akan ragu mengambil langkah tegas
sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (arafat)
