arrow_upward

Harga TBS Anjlok, Petani Sawit Menjerit, Ini Imbauan Bupati Pasbar

Senin, 01 Juni 2026 : 15.50

 

Hamparan Tandan Buah Segar kelapa sawit di salah satu perusahaan di Pasbar. (arafat)

PASBAR, ANALISAKINI.ID--Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menegaskan kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerah setempat agar tidak menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak, seenak perut saja, tanpa berpedoman pada harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Imbauan Bupati Pasaman Barat Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026 yang ditujukan kepada seluruh PKS di daerah itu. Ini guna menjaga stabilitas harga TBS pascakebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).

Langkah tersebut diambil setelah Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menerima banyak keluhan dari petani terkait anjloknya harga TBS di tingkat pekebun yang dinilai tidak wajar dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, beberapa minggu belakangan.

Dalam surat imbauannya, Yulianto meminta seluruh perusahaan pengolahan sawit mematuhi pedoman penetapan harga pembelian TBS serta menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah masa transisi kebijakan nasional terkait tata kelola ekspor SDA.

“Berdasarkan hasil pemantauan intensif di lapangan sejak 20 Mei 2026, Pemkab Pasaman Barat menerima gelombang keluhan dari masyarakat tani. Ditemukan bahwa harga TBS di tingkat pekebun anjlok drastis dengan penurunan berkisar antara Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram,” ujar Yulianto, kemarin.

Ia menjelaskan, kondisi di lapangan menunjukkan harga beli TBS yang diterima petani berada jauh di bawah standar resmi yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat, dengan selisih mencapai Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram.

Pemerintah daerah menilai penurunan harga yang terjadi tidak sejalan dengan kondisi pasar dan mengindikasikan adanya praktik spekulasi yang merugikan petani sawit.

Menurut Yulianto, hasil Berita Acara Penetapan Harga TBS Provinsi Sumbar tertanggal 25 Mei 2026 menunjukkan bahwa harga Crude Palm Oil (CPO) dunia maupun domestik pada Periode IV Mei 2026 relatif stabil dan tidak mengalami penurunan yang signifikan.

Selain itu, kebijakan tata kelola ekspor SDA yang akan dijalankan PT DSI BUMN masih berada dalam masa transisi dan baru akan diterapkan secara penuh pada Januari 2027, sehingga belum berdampak terhadap aktivitas ekspor CPO.

Faktor lain yang turut menjadi pertimbangan adalah rencana penerapan mandatori B50 pada Juli mendatang yang diperkirakan akan meningkatkan serapan CPO dalam negeri dan memperkuat permintaan pasar.

Pemkab Pasaman Barat juga mengingatkan bahwa mekanisme kemitraan dan penetapan harga TBS telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Pertanian hingga Peraturan Gubernur Sumatera Barat, sehingga seluruh pelaku usaha wajib mematuhinya.

Mengakhiri imbauannya, Bupati Yulianto menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawasi rantai perdagangan TBS di Pasaman Barat. Jika ditemukan PKS yang tetap memanipulasi harga untuk meraih keuntungan sepihak, Pemkab bersama pihak terkait tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (arafat)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved