HM Nurnas pimpin rapat rutin Tim Ahli
DPRD Sumbar di Ruang Khusus II kantor DPRD setempat, Rabu (10/6/2026).
(humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat rutin di Ruang Khusus II kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (10/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh
Ketua Tim Ahli DPRD Sumbar, HM Nurnas, dan dihadiri seluruh anggota tim ahli.
Dalam rapat kali ini, Tim Ahli DPRD
Sumbar mengangkat topik pembahasan mengenai "Apakah Perda Nomor 5 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan
Masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Provinsi Sumatera Barat?"
HM Nurnas mengatakan, diskusi tersebut
bertujuan untuk memberikan pandangan yang komprehensif terkait efektivitas
regulasi daerah dalam merespons berbagai dinamika sosial yang berkembang di
tengah masyarakat.
"Ya, Tim Ahli DPRD Sumbar berupaya
memberikan masukan dari berbagai sudut pandang, baik dari aspek hukum, sosial,
budaya maupun implementasi kebijakan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan
dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan daerah," ujar Nurnas.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2020 perlu dikaji secara mendalam untuk melihat sejauh mana
aturan tersebut mampu menjawab tantangan yang muncul dalam kehidupan
bermasyarakat. Termasuk persoalan yang menjadi perhatian publik seperti LGBT.
Melalui forum rapat rutin ini, seluruh
anggota Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan pandangan dan
analisis sesuai bidang keahlian masing-masing.
"Berbagai masukan tersebut
diharapkan dapat memperkaya kajian terhadap efektivitas regulasi daerah dalam
menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,"
ujar Nurnas.

