Padang, Analisakini.id- Dalam upaya menjaga ketertiban umum serta kenyamanan fasilitas publik, personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang terus melakukan penertiban terhadap lapak-lapak milik warga yang berada di atas fasilitas umum (Fasum) dan Fasos di wilayah Kota Padang, selasa (26/5/26) pagi.
Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan kepada pemilik lapak. Bahkan, petugas Satpol PP Kota Padang Bersama pihak Kecamatan dan Kelurahan turut bahu membahu membantu pemilik memindahkan lapaknya ke lokasi lain yang tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban kota tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.
“Penertiban ini dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat, namun agar fasilitas umum dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya. Kami juga membantu pemilik lapak untuk memindahkan barang-barangnya ke tempat yang lebih aman dan tidak melanggar aturan dan mengajak pemilik bangunan untuk tidak melebihkan bangunannya hingga ke Badan jalan,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat dapat semakin memahami pentingnya menjaga fasilitas umum serta bersama-sama menciptakan Kota Padang yang tertib, nyaman, indah dan teratur.
"Mari kita jaga keindahan dan kebersihan Kota Padang dan mari kita stop mengunakan Fasilitas Umum (fasum) atau Fasilitas Sosial (fasos) untuk berjualan, karena hal itu melanggar Perda Nomor 01 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, " Harapnya.
Terlihat penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang di kawasan Kecamatan Padang Utara Dan Kawasan Nanggalo, Kota Padang. (*/rl).
Bagikan