Padang, Analisakini.id— Membandel, sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) kembali ditertibkan personel Satpol PP Kota Padang setelah masih ditemukan menggunakan trotoar, badan jalan hingga fasilitas umum untuk berjualan di sejumlah titik kawasan Kota Padang, Rabu (13/05/2026).
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin yang sebelumnya telah dilakukan petugas. Namun, masih ditemukan lapak serta perlengkapan pedagang yang kembali ditempatkan di area terlarang dan dinilai mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB itu dipimpin jajaran Bidang Ketertiban Umum bersama personel gabungan Satpol PP Kota Padang. Adapun lokasi pengawasan dan penertiban meliputi kawasan Jalan Tengku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, Gang Berita Pasar Raya, Selasar Pasar Raya hingga Jalan Belakang Olo.
Selain menertibkan lapak PKL, petugas juga membongkar bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Jalan Tengku Umar, Alai.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi hingga perlengkapan milik pedagang lainnya. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Bidang P3D Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut.
Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta memastikan fasilitas publik dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
“Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak kembali menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan dan patroli akan terus dilaksanakan secara berkala di sejumlah titik Kota Padang guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat.(*/rl)
Bagikan