Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria
pimpin paripurna penetapan usul Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu (6/5/2026),
di ruang Sidang Utama.
PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat
paripurna dengan agenda Penetapan Usul Prakarsa DPRD terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu (6/5/2026), di ruang sidang
utama Kantor DPRD Sumbar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil
Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, didampingi Sekretaris DPRD, Maifrizon, Kepala
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Darul Idris, serta para anggota
dewan yang hadir.
Sementara itu, dari pihak Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat turut hadir Sekretaris Daerah, Arry Yuswandi, bersama
jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, DPRD Sumbar secara
resmi menetapkan usul prakarsa terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai langkah strategis
untuk menyesuaikan regulasi pendidikan dengan kebutuhan dan perkembangan saat
ini.
Perubahan perda ini dinilai penting
untuk memperkuat sistem penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat agar lebih
adaptif terhadap tantangan zaman. Termasuk peningkatan mutu pendidikan,
pemerataan akses pendidikan, serta penguatan tata kelola pendidikan di daerah.
"Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2019 ini merupakan langkah strategis kita untuk merevitalisas
sistem pendidikan di Sumatera Barat agar tidak sekadar memenuhi aspek
administratif, tetapi benar-benar menyentuh substansi mutu dan relevansi,"
ujar Nanda dalam sambutannya.
Melalui penetapan usul prakarsa ini,
DPRD berharap pembahasan Ranperda dapat segera dilanjutkan bersama pemerintah
daerah sehingga menghasilkan regulasi yang lebih relevan, efektif, dan mampu
menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam sektor pendidikan.
"Kita ingin memastikan bahwa
pendidikan di Sumatera Barat mampu mengintegrasikan kecerdasan global melalui
penguasaan bahasa internasional dengan kekokohan jati diri lokal melalui
revitalisasi peran surau serta falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah," harap Nanda Satria.
Lebih dari itu, lanjut Nanda, rancangan
Perda ini hadir untuk memberikan jaminan keadilan bagi seluruh masyarakat,
serta perlindungan hukum yang konkret bagi para guru dan tenaga kependidikan
dalam menjalankan tugas mulianya.
"Dengan komitmen penganggaran yang
tepat sasaran dan berorientasi pada pengembangan karakter Minangkabau yang
religius, unggul, dan berdaya saing, kita sedang meletakkan fondasi yang kuat
bagi lahirnya generasi emas Sumatera Barat yang siap memimpin di masa
depan," tutup Nanda. (n-r)

