arrow_upward

DPRD Sumbar Mulai Bahas Tiga Ranperda Baru, Ini Kata Wakil Ketua DPRD

Jumat, 08 Mei 2026 : 17.46

 

PADANG, ANALISAKINI.ID—DPRD Sumbar membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru. Ketiga ranperda tersebut penting dan strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat serta arah pembangunan daerah ke depan. Yakni ranperda terkait sektor pendidikan, perlindungan petani dan infrastruktur jalan provinsi. 

Pembahasan ranperda tersebut dimulai pasca telah disampaikannya nota penjelasan dan nota pengantar ranperda tersebut saat rapat paripurna, Rabu (6/5/2026).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan agenda tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD untuk melahirkan regulasi yang relevan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Salah satu ranperda yang dibahas adalah perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. DPRD menilai revisi regulasi diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, dinamika regulasi nasional, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Ranperda tersebut memuat sejumlah poin penting, seperti penguatan pendidikan karakter berbasis filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), peningkatan akses pendidikan di daerah terpencil, hingga penguatan tata kelola pendidikan menengah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Ia menambahkan, DPRD ingin memastikan pendidikan di Sumbar mampu mengintegrasikan kecerdasan global dengan penguatan jati diri lokal melalui revitalisasi peran surau dan nilai-nilai budaya Minangkabau. “Kita ingin melahirkan generasi emas Sumatera Barat yang religius, unggul, dan berdaya saing,” katanya.

Selain pendidikan, DPRD Sumbar juga menginisiasi Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013. Ranperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi petani dalam menghadapi berbagai persoalan, mulai dari gagal panen, fluktuasi harga komoditas, hingga dampak bencana alam.

Regulasi ini juga mengatur penguatan kapasitas petani melalui akses pembiayaan, asuransi pertanian, penyuluhan, penguatan kelembagaan petani, serta sistem pemasaran hasil pertanian.

Ia menegaskan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan bentuk keberpihakan DPRD terhadap nasib petani di Sumbar.

Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk memperkuat posisi petani sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi sektor pertanian.

Pada agenda yang sama, Pemerintah Provinsi Sumbar turut menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi. Ranperda tersebut dinilai penting mengingat infrastruktur jalan merupakan urat nadi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui regulasi itu, pemerintah daerah ingin memperkuat sistem pengelolaan jalan provinsi mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, pengoperasian, hingga pengawasan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

DPRD Sumbar menyebut ketiga Ranperda tersebut akan memasuki tahapan lanjutan berupa tanggapan gubernur dan pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada 11 Mei 2026. (n-r-t)

 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved