PADANG, ANALISAKINI.ID—DPRD Sumbar membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda)
baru. Ketiga ranperda tersebut penting dan strategis karena berkaitan langsung
dengan kebutuhan dasar masyarakat serta arah pembangunan daerah ke depan. Yakni
ranperda terkait sektor pendidikan, perlindungan petani dan infrastruktur jalan
provinsi.
Pembahasan ranperda tersebut dimulai
pasca telah disampaikannya nota penjelasan dan nota pengantar ranperda tersebut
saat rapat paripurna, Rabu (6/5/2026).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo
Budiman mengatakan agenda tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD
untuk melahirkan regulasi yang relevan dan berpihak kepada kepentingan
masyarakat.
Salah satu ranperda yang dibahas adalah
perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
DPRD menilai revisi regulasi diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan
teknologi, dinamika regulasi nasional, serta kebutuhan masyarakat yang terus
berkembang.
Ranperda tersebut memuat sejumlah poin
penting, seperti penguatan pendidikan karakter berbasis filosofi Adat Basandi
Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), peningkatan akses pendidikan di
daerah terpencil, hingga penguatan tata kelola pendidikan menengah yang menjadi
kewenangan pemerintah provinsi.
Ia menambahkan, DPRD ingin memastikan
pendidikan di Sumbar mampu mengintegrasikan kecerdasan global dengan penguatan
jati diri lokal melalui revitalisasi peran surau dan nilai-nilai budaya
Minangkabau. “Kita ingin melahirkan generasi emas Sumatera Barat yang religius,
unggul, dan berdaya saing,” katanya.
Selain pendidikan, DPRD Sumbar juga
menginisiasi Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai
tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013. Ranperda tersebut
bertujuan memberikan kepastian hukum bagi petani dalam menghadapi berbagai
persoalan, mulai dari gagal panen, fluktuasi harga komoditas, hingga dampak
bencana alam.
Regulasi ini juga mengatur penguatan
kapasitas petani melalui akses pembiayaan, asuransi pertanian, penyuluhan,
penguatan kelembagaan petani, serta sistem pemasaran hasil pertanian.
Ia menegaskan, Ranperda tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan bentuk keberpihakan DPRD
terhadap nasib petani di Sumbar.
Menurutnya, regulasi tersebut disusun
untuk memperkuat posisi petani sekaligus menjawab berbagai persoalan yang
selama ini dihadapi sektor pertanian.
Pada agenda yang sama, Pemerintah
Provinsi Sumbar turut menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang
Penyelenggaraan Jalan Provinsi. Ranperda tersebut dinilai penting mengingat
infrastruktur jalan merupakan urat nadi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi
daerah.
Melalui regulasi itu, pemerintah daerah
ingin memperkuat sistem pengelolaan jalan provinsi mulai dari tahap
perencanaan, pembangunan, pengoperasian, hingga pengawasan agar lebih
profesional, transparan, dan akuntabel.
DPRD Sumbar menyebut ketiga Ranperda
tersebut akan memasuki tahapan lanjutan berupa tanggapan gubernur dan pandangan
umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada 11 Mei
2026. (n-r-t)
