Audiensi
masyarakat terkait bangunan mirip
kelenteng di kawasan Mandeh, Koto XI Tarusan di DPRD Sumbar, Rabu (13/5/2026).
PADANG, ANALISAKINI.ID--Aspirasi masyarakat Pemuda Peduli Negeri Indonesia terkait pembangunan bangunan yang diduga menyerupai kelenteng di kawasan wisata
Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, mengemuka dalam
audiensi bersama DPRD Sumatera Barat, Rabu (13/5/2026).
Audiensi
tersebut diterima Ketua DPRD Sumbar Muhidi bersama Ketua Komisi V Lazuardi,
anggota Komisi V Mario Syahjohan, Zaksai Kasni, dan Sri Komala Dewi.
Turut
hadir perwakilan OPD dari Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten
Pesisir Selatan, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata
Sumbar, Dinas Pariwisata Pessel, serta Asisten II Setdakab Pessel mewakili
bupati.
Ketua
DPRD Sumbar Muhidi dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses
pembangunan di daerah harus tetap memperhatikan aturan hukum, kondisi sosial
masyarakat, serta nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat
Sumatera Barat.
Menurutnya,
Sumbar memiliki kekhususan yang telah diakui secara nasional melalui
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang
menegaskan filosofi hidup masyarakat Minangkabau yakni Adat Basandi Syarak,
Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai landasan dalam kehidupan
bermasyarakat.
“Dalam
UU Nomor 17 Tahun 2022 disebutkan bahwa Sumatera Barat diakui dengan falsafah
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Karena itu, setiap pembangunan
dan investasi yang masuk tentu perlu memperhatikan kearifan lokal, budaya,
serta kondisi sosial masyarakat setempat,” ujar Muhidi.
Ia
menambahkan, DPRD Sumbar pada prinsipnya mendukung investasi dan pembangunan
daerah demi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun demikian, seluruh pihak
diharapkan dapat mengedepankan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan
kesalahpahaman ataupun kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kita
ingin suasana tetap kondusif. Aspirasi masyarakat harus didengar, pemerintah
daerah juga harus memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga persoalan ini
bisa diselesaikan dengan bijaksana, melalui dialog dan musyawarah bersama,”
tambahnya.
Di
akhir pertemuan, Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Mario Syahjohan menegaskan bahwa
DPRD Sumbar akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menyurati
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan pihak investor.
Menurutnya,
langkah tersebut dilakukan agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang
menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami
ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, sesuai aturan dan tetap
menjaga ketenangan masyarakat. DPRD Sumbar akan mengawal aspirasi warga dan
meminta semua pihak menahan diri sambil menunggu kejelasan administrasi serta
hasil koordinasi bersama,” tegasnya. (n-r)
