arrow_upward

Sumbar, Riau dan Bengkulu Bakal Berlakukan Pajak Air Permukaan, Namun Menuai Sorotan Pakar Hukum

Rabu, 22 April 2026 : 16.41

 


Perkebunan sawit yang menjadi salah satu rencana objek Pajak Air Permukaan. 

JAKARTA, ANALISAKINI.ID -- Rencana pemerintah daerah (pemda) memberlakukan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 1.700 per pohon kelapa sawit per bulan menuai sorotan. Pakar hukum kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Sadino, menyebut, kebijakan itu perlu ditelaah kembali agar tidak bertentangan dengan filosofi pengenaan pajak maupun aturan hukum yang berlaku.

Sadino menyatakan, konsep dasar PAP sejatinya bukan dikenakan terhadap tanaman, melainkan aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara nyata. Filosofi PAP adalah terhadap pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, sehingga penerapannya harus sangat hati-hati karena berdampak langsung kepada pelaku usaha

"Perda, pergub, maupun raperda yang sedang berproses terkait PAP ini perlu ditinjau ulang," kata Sadino dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Sejumlah daerah berencana menerapkan PAP, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu. Khusus Sumbar, sejak beberapa waktu belakangan pihak DPRD bersama pemprov cukup aktif mensosialisasikan payung hukum tersebut ke berbagai daerah, termasuk perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan. 

Mereka menerapkan PAP menyusul menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat. Misalnya Pemprov Sumbar mengincar pendapatan Rp 1 triliun tahun 2026 dengan target penerimaan sebesar Rp 594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan sawit nonrakyat. Rencana itu memantik protes dari kalangan pengusaha sawit.

Sadino menyampaikan, secara hukum pemerintah daerah tidak dapat menetapkan objek pajak secara bebas. Kebijakan daerah wajib mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Sadino, dalam regulasi diatur objek PAP hanya berlaku jika terdapat aktivitas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, bukan berbasis jumlah pohon sawit.

"Kalau tidak ada pengambilan atau pemanfaatan air, maka tidak ada objek pajaknya. Yang bisa dipajaki itu air permukaan, bukan air hujan yang langsung turun dan diserap tanaman," kata Sadino, seperti diwartakan Republika.co.id.

Selain itu, Sadino menyarankan, kebijakan perpajakan terhadap sektor kelapa sawit perlu mempertimbangkan karakter industri perkebunan sebagai hasil budidaya yang membutuhkan investasi besar dan perawatan berkelanjutan. Dia menyebut, kelapa sawit merupakan tanaman yang produktivitasnya sangat bergantung pada pengelolaan dan dukungan investasi pelaku usaha.

Sadino berharap, pemerintah daerah kembali pada prinsip dasar pengenaan PAP merujuk regulasi nasional. "Filosofi Pasal 28 ayat (1) Pajak Air Permukaan adalah pajak atau pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Bagaimana cara ngambilnya dan setelah diambil dimanfaatkan untuk apa saja. Itu baru bisa dihitung. Kalau air hujan yang turun langsung dan diserap pohon sawit ya ndak boleh dipajakin,” tegasnya. (*)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved