Perkebunan sawit yang menjadi salah satu rencana
objek Pajak Air Permukaan.
JAKARTA, ANALISAKINI.ID -- Rencana pemerintah daerah (pemda) memberlakukan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 1.700 per pohon kelapa sawit per bulan menuai sorotan. Pakar hukum kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Sadino, menyebut, kebijakan itu perlu ditelaah kembali agar tidak bertentangan dengan filosofi pengenaan pajak maupun aturan hukum yang berlaku.
Sadino menyatakan,
konsep dasar PAP sejatinya bukan dikenakan terhadap tanaman, melainkan
aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara nyata. Filosofi PAP
adalah terhadap pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, sehingga
penerapannya harus sangat hati-hati karena berdampak langsung kepada pelaku
usaha
"Perda,
pergub, maupun raperda yang sedang berproses terkait PAP ini perlu ditinjau
ulang," kata Sadino dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Sejumlah daerah
berencana menerapkan PAP, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau,
Sumatera Barat, dan Bengkulu. Khusus Sumbar, sejak beberapa waktu
belakangan pihak DPRD bersama pemprov cukup aktif mensosialisasikan payung
hukum tersebut ke berbagai daerah, termasuk perusahaan-perusahaan yang
memanfaatkan air permukaan.
Mereka menerapkan
PAP menyusul menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat. Misalnya Pemprov
Sumbar mengincar pendapatan Rp 1 triliun tahun 2026 dengan target penerimaan
sebesar Rp 594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan sawit nonrakyat.
Rencana itu memantik protes dari kalangan pengusaha sawit.
Sadino
menyampaikan, secara hukum pemerintah daerah tidak dapat menetapkan objek
pajak secara bebas. Kebijakan daerah wajib mengacu pada regulasi yang lebih
tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Sadino,
dalam regulasi diatur objek PAP hanya berlaku jika terdapat aktivitas
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, bukan berbasis jumlah pohon
sawit.
"Kalau tidak
ada pengambilan atau pemanfaatan air, maka tidak ada objek pajaknya. Yang bisa
dipajaki itu air permukaan, bukan air hujan yang langsung turun dan diserap
tanaman," kata Sadino, seperti diwartakan Republika.co.id.
Selain itu, Sadino
menyarankan, kebijakan perpajakan terhadap sektor kelapa sawit perlu
mempertimbangkan karakter industri perkebunan sebagai hasil budidaya yang
membutuhkan investasi besar dan perawatan berkelanjutan. Dia menyebut, kelapa
sawit merupakan tanaman yang produktivitasnya sangat bergantung pada
pengelolaan dan dukungan investasi pelaku usaha.
Sadino berharap,
pemerintah daerah kembali pada prinsip dasar pengenaan PAP
merujuk regulasi nasional. "Filosofi Pasal 28 ayat (1) Pajak Air
Permukaan adalah pajak atau pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Bagaimana cara ngambilnya dan setelah diambil dimanfaatkan untuk apa saja. Itu
baru bisa dihitung. Kalau air hujan yang turun langsung dan diserap pohon sawit
ya ndak boleh dipajakin,” tegasnya. (*)
