arrow_upward

Satpol PP Padang Tertibkan Lagi Para PKL

Senin, 20 April 2026 : 11.25

 


Padang, Analisakini.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan kegiatan penertiban pada Kamis (16/4/2026) di sejumlah titik strategis di Padang. 

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan fungsi fasilitas umum tetap berjalan dengan baik.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Darmalis, didampingi Kabid Tibum, Kasi Ops, Kasi P3, Kasi Latbangap, serta didukung oleh unsur SK4. 

Adapun lokasi penertiban meliputi kawasan Jalan Kis Mangunsarkoro, depan Air Mancur Pasar Raya, serta sepanjang Jalan Tarandam.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang Rozaldi Rosman., S.STP., M.Si mengatakan, menindak lanjuti arahan Kasat Pol PP Kota Padang melakukan penindakan pelanggaran Trantibum di antaranya penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan maupun meninggalkan barang di fasilitas umum dan riol jalan yang bisa memnghambat aliran air.

"Kita membantu pemilik dalam melakukan pembongkaran material kayu yang menutupi Riol Jalan, kita juga melakukan pemindahan kontainer dari area roil jalan, serta pembongkaran sarana usaha seperti tempat tambal ban yang berdiri di atas fasum dan trotoar jalan," katanya.

Dirinya menambahkan, petugas juga melakukan pembersihan kandang ayam yang berada di atas trotoar, penertiban papan reklame yang dipasang di trotoar, serta pembersihan trotoar dari bangunan liar dan tanaman yang mengganggu akses pejalan kaki, Penertiban kali ini juga menyasar PKL yang berjualan di badan jalan dan trotoar. 

"Dari hasil kegiatan tersebut, kita mengamankan sejumlah barang, antara lain lima unit payung besar, dua colokan listrik, dan satu kursi kayu di kawasan depan Air Mancur Pasar Raya. Sementara di Jalan Tarandam, diamankan satu payung dan tiga tempat minyak,"tambah Rozaldi.

Secara keseluruhan, kegiatan penertiban berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah serta tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan bersama. (do).



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved