Painan, Analisakini.id-Akhiri polemik bangunan di Pulau Cubadak, pihak investor bersedia mengubah ornamen menyerupai Klenteng dan segera dikerjakan. Sementara itu bangunan mirip klenteng sudah ditutup.
Menurut Sekda, Zainal Arifin Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bergerak cepat merespons polemik pembangunan resor wisata oleh PT Lautan Mas Teguh Abadi (PT LMTA) di Pulau Cubadak, Kecamatan Koto XI Tarusan. Isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait bangunan yang disebut-sebut menyerupai klenteng dipastikan tidak sesuai dengan fakta perizinan yang ada.
Berdasarkan data lapangan, lokasi pembangunan berada di kawasan Batu Buayo, Pulau Cubadak, Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia. PT LMTA diketahui telah mengantongi berbagai perizinan resmi sejak tahun 2022 hingga 2025, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk delapan jenis bangunan.
"Adapun bangunan yang menjadi sorotan publik merupakan bagian dari fasilitas “Private Office Owner” atau kantor pribadi pemilik, bukan rumah ibadah" ujarnya.
Menurutnya bangunan berukuran 12 x 11 meter tersebut telah memiliki izin PBG dan selesai dibangun pada Januari 2026. Ornamen yang menyerupai arsitektur Tionghoa disebut sebagai bentuk apresiasi terhadap latar belakang budaya investor.
“Secara dokumen dan fungsi, bangunan itu bukan rumah ibadah. Itu murni kantor pribadi pemilik dalam kawasan usaha,” tegas Sekda Pessel Zainal Arifin.
Namun demikian, persepsi publik yang berkembang di media sosial memicu sensitivitas sosial, terutama karena dikaitkan dengan isu keagamaan. Pemerintah daerah pun mengambil langkah antisipatif untuk mencegah potensi konflik.
Bahkan menurutnya, sejak 12 Maret 2026, Wakil Bupati bersama tim lintas OPD telah melakukan monitoring langsung ke lokasi, sekaligus menyarankan agar desain bangunan disesuaikan guna menghindari polemik di kemudian hari.
Puncaknya, pada 18 April 2026, isu tersebut viral di media sosial dan memicu reaksi berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Selatan juga menggelar rapat pada 21 April 2026 dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk segera menyikapi persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Pessel Marzan menjelaskan bahwa sehari kemudian, tim dari Badan Kesbangpol turun langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi. Rapat koordinasi lintas perangkat daerah pun digelar pada 23 April 2026, melibatkan camat dan wali nagari di kawasan Mandeh.
" Pada 24 April 2026, Pemkab Pessel mengundang Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ampang Pulai dan tokoh masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyatakan tetap mendukung investasi di Pulau Cubadak, namun meminta agar ornamen bangunan yang menyerupai klenteng diubah menjadi lebih sesuai dengan kearifan lokal" tukunya.
Selain itu, menurut Marzan masyarakat juga menyatakan tidak mendukung rencana aksi demonstrasi yang sempat beredar.
"Masih di hari yang sama, perwakilan PT LMTA melalui kuasa hukumnya memenuhi panggilan pemerintah daerah untuk menerima aspirasi tersebut. Pihak perusahaan menyatakan akan menyampaikan permintaan itu kepada pimpinan" ulas Marzan.
Perkembangan terbaru, pada 26 April 2026, pihak investor menyatakan kesediaannya untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. Mereka berkomitmen mengubah ornamen bangunan agar selaras dengan nilai-nilai lokal, serta meminta waktu untuk proses renovasi.
Sebagai langkah awal, bangunan tersebut telah ditutup sementara. Investor juga dijadwalkan bertemu dengan ninik mamak dan tokoh masyarakat setempat guna memperkuat komunikasi dan kesepahaman.
Pemkab Pessel sendiri menegaskan akan melakukan pengawasan ketat, termasuk kemungkinan pembekuan sementara izin khusus untuk bangunan tersebut hingga proses renovasi selesai.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Penanganan sudah berjalan. Kita harapkan masyarakat mempercayakan kepada pemerintah, sehingga investasi tetap berjalan dan situasi tetap kondusif,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan polemik dapat segera mereda tanpa mengganggu iklim investasi maupun keharmonisan sosial di daerah itu. (*/rl)
Bagikan