Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria,
saat sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial di Taman Melati Joya Kota Padang, Jumat (13/3/2026).
PADANG, ANALISAKINI.ID--Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah
(Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di
Taman Melati Joya Kota Padang, Jumat (13/3/2026).
Menurut Nanda Perda merupakan turunan
dari undang-undang dan ditetapkan oleh anggota DPRD melalui rapat paripurna.
"Ya, kita harus tau mana poksi dari
kota dan mana poksi dari provinsi. Saya ingin ada masukan dari masyarakat
bagaimana program tentang kesejahteraan sosial ini. Dan ada masukan nanti
akan di bahas di DPRD," ungkap Nanda.
Nanda memaparkan, Perda kesejahteraan
sosial ini menyangkut tentang hidup masyarakat banyak, sehingga perlu dibahas
lebih rinci dan dibuatkan Perdanya agar anggarannya jelas.
"Saya harap bapak-ibu menyampaikan
kepada masyarakat tentang fungsi Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ini agar masyarakat tau cara mendapatkan bantuan dan syaratnya,” lanjut
Nanda.
Pada Sosper tersebut, Nanda juga bersama
narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Putri Ivoni.
Nanda berharap dengan narasumber
tersebut, para peserta Sosper dapat mengetahui langsung tentang
kesejahteraan sosial dan bagaimana proses dan syaratnya mendapatkan
bantuan.
Menurut Putri Ivoni, bantuan dari pemerintah
untuk Dinas sosial dan kesejahteraan Sosial masyarakat tidak seluruhnya
mendapatkan. Namun harus melalui proses dan syarat tertentu.
"Saya harap masyarakat mendapatkan
bantuan dari pemerintah dan tau proses nya," ungkap Putri.
Putri juga menyebutkan banyak
poksi-poksi bantuan dan masyarakat harus tahu perbedaannya. (n-r)

