DHARMASRAYA, ANALISAKINI.ID-- Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumbar terus
disosialisasikan ke stakeholder terkait di berbagai daerah. Satu hal penting,
pajak ini dirancang melalui kajian teknis dan hukum yang komprehensif agar
tidak memberatkan pelaku usaha. Tidak akan mengganggu iklim investasi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD
Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman saat sosialisasi kebijakan PAP di hadapan unsur
Forkopimda dan pimpinan perusahaan di Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (2/3/2026).
“Ya, kita tidak mau serta-merta
melakukan penarikan. Kita lakukan kajian berulang kali agar tidak terjadi
kesalahan, karena prinsip utamanya adalah kita tidak ingin memberatkan para
investor yang telah berkontribusi bagi daerah,” ujarnya.
Menurutnya, optimalisasi pendapatan
daerah melalui PAP mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Untuk
memastikan implementasi yang adil dan proporsional, Pemerintah Provinsi Sumbar
melibatkan 30 orang tim ahli guna memetakan potensi pajak tanpa mengganggu
iklim investasi.
Tim tersebut juga melakukan studi
banding ke sejumlah wilayah industri, termasuk ke beberapa daerah di Pulau Sulawesi,
guna mempelajari penerapan regulasi serupa secara nasional. Langkah itu diambil
agar kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan regulasi pusat sekaligus
kompetitif bagi dunia usaha.
Evi menjelaskan, pemanfaatan air
permukaan untuk kepentingan bisnis seperti perkebunan sawit, pembangkit listrik
tenaga air (PLTA), hingga industri perikanan merupakan objek pajak yang sah
berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah.
Ia menyebut, dalam dua tahun terakhir
pendapatan daerah mengalami penurunan, sehingga kontribusi sektor swasta
melalui PAP menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung keberlanjutan
pembangunan.
“Walaupun secara aturan sudah tidak bisa
disanggah, kami tetap mengedepankan sosialisasi agar ada pemahaman yang sama.
Pengusaha adalah mitra terbaik pemerintah dalam membangun Sumatera Barat,”
tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati
Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, Wakil Bupati Leli Arni, Asisten III Pemprov
Sumbar Medi Iswandi, perwakilan Dinas Pengelolaan Sumber daya Air (PSDA)
Sumbar, serta perwakilan 10 perusahaan yang merupakan wajib pajak air permukaan
di Dharmasraya.
Sementara itu, Annisa Suci Ramadhani
menegaskan PAP menjadi prioritas daerah pada 2026 guna meningkatkan kontribusi
sektor perkebunan terhadap pembangunan.
Menurutnya, selama ini potensi PAP belum
tergarap optimal. “PAP selama ini terlewati. Padahal bisa menjadi salah satu
penggerak pembangunan Sumatera Barat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten
Dharmasraya akan membentuk tim khusus untuk mendampingi tim provinsi guna
memastikan validitas data dan capaian target penerimaan.
Annisa juga menekankan bahwa perkebunan
kelapa sawit merupakan penopang utama ekonomi Dharmasraya. Karena itu,
pemanfaatan air permukaan untuk kegiatan usaha harus memberikan kontribusi
nyata kepada masyarakat melalui pajak.
Ia memastikan iklim investasi tetap
kondusif dan bebas pungutan liar, serta mendorong perusahaan memahami mekanisme
dan jadwal pembayaran PAP agar kepatuhan meningkat tanpa mengganggu stabilitas
investasi. (n-r)
