Padang, Analisakini.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban terhadap sejumlah tempat usaha karaoke di beberapa lokasi pada Selasa malam (3/3/2026).
Penertiban tersebut dilakukan setelah petugas mendapati laporan adanya pelaku usaha yang menyetel sound system dengan volume tinggi sehingga mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), serta tidak mengindahkan Surat Edaran Pemerintah terkait ketentuan operasional dan imbauan untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan yang tidak sesuai dengan ketentuan selama bulan Ramadhan. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran langsung kepada pengelola usaha serta melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Sebagai bentuk penegakan hukum, petugas mengamankan berupa alat sound system yang digunakan sebagai barang bukti. Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra,S.IP.,M.Si, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara intensif selama Bulan Suci Ramadhan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan, khususnya karaoke, agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah. Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan harus kita hormati bersama. Satpol PP akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP berharap terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dengan khusyuk dan nyaman. (*/rl)
Bagikan