Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo
Budiman, saat sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) di Kabupaten Sijunjung,
Selasa (3/3/2026).
SIJUNJUNG, ANALISAKINI.ID--Pajak Air Permukaan (PAP) terus disosialisasikan.
Namun demikian, PAP bukan objek pajak baru. Namun objek pajak lama yang telah
ada sejak Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) 1 Tahun
2022.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo
Budiman, mengatakan hal itu saat kegiatan sosialisasi PAP di Kabupaten
Sijunjung, Selasa (3/3/2026).
Saat sosialisasi tersebut hadir Bupati
Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, Forkopimda, Asisten 3
Pemprov Sumbar, Kepala Bapenda Sumbar serta sejumlah OPD Sijunjung. Terutama
pula hadir para pelaku usaha/industri kabupaten Sijunjung
Wakil Ketua Evi mengatakan, sejak tahun
2022 itu PAP yang menjadi kewenangan provinsi telah dilaksanakan. Namun belum
dioptimalkan.
“Untuk itulah sekarang pemerintah
provinsi dan DPRD berupaya melaksanakan sosialisasi ke daerah-daerah sebagai
upaya agar PAP bisa dilaksanakan dengan lebih optimal,” sebutnya.
Menurut Evi, wajib pajak PAP itu bukan
hanya perusahaan sawit saja. Namun seluruh air permukaan yang digunakan secara
langsung maupun tidak langsung untuk keperluan komersial dan industri.
Item ini pun, kata Evi, telah diatur
dalam UU tersebut. Menilik UU tersebut maka wisata air, PLTA, industri
pertanian, industri kehutanan, perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air
permukaan, wajib PAP.
Evi mengatakan, untuk menerapkan PAP di
Sumbar, DPRD telah melakukan kajian bersama tenaga ahli. Selain mempelajari
bagaimana penerapannya di provinsi lain. Hal serupa juga dilakukan
Pemprov.
"Ya, tujuan kami melakukan kajian
dan studi adalah bagaimana PAP bisa dioptimalkan untuk menyokong pembangunan
daerah, dan di sisi lain juga tidak memberatkan pelaku usaha atau
industri," paparnya lagi.
Untuk itulah, lanjut Evi, PAP tidaklah
memberatkan. Ia mencontohkan misalanya PAP untuk perusahaan sawit. Pajak yang
dikenakan hanya 3-5 persen per hektare dari Rp3-Rp5 juta.
"Ini sengaja diambil angka yang
tidak memberatkan. Karena nilai penghasilan per hektare sawit biasanya terendah
Rp5 juta per hektare. Pajak rumah makan saja belasan persen," paparnya
lagi.
Evi berharap PAP bisa menyokong
pembangunan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. Melalui PAP pula pelaku
usaha/industri yang memanfaatkan air permukaan bisa berkontribusi. (n-r)

