arrow_upward

Kaum Suku Jambak Hentikan Alat Berat Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik, Ini Sebabnya

Senin, 09 Maret 2026 : 08.05


Padang, Analisakini.id- Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau menghentikan secara paksa operasional alat berat yang digunakan dalam proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Sabtu (7/3/2026). Penghentian tersebut dilakukan karena alat berat proyek dinilai beroperasi di atas tanah ulayat mereka yang hingga kini belum tuntas proses penyelesaiannya.
Aksi penghentian itu dipicu oleh kekecewaan kaum terhadap belum dipenuhinya hak atas lahan yang mereka klaim seluas sekitar enam hektare. Meski status lahan masih dipersoalkan, aktivitas alat berat disebut tetap berlangsung di lokasi tersebut.

Selain menghentikan kegiatan alat berat, kaum Suku Jambak Bukit Ngalau juga melakukan pemagaran di area tanah yang mereka klaim sebagai milik kaum. Langkah itu dilakukan untuk mencegah alat berat kembali beroperasi di kawasan tersebut.
Pemagaran juga dilakukan sebagai bentuk pengamanan lahan agar kejadian serupa tidak terulang. Pasalnya, sebelumnya kaum setempat juga pernah menghentikan aktivitas alat berat, namun setelah mereka meninggalkan lokasi, pihak pelaksana proyek kembali melanjutkan pekerjaan di area tersebut.

Kuasa hukum Maimunah dari Kantor Hukum Rio Makarim dan Partner, Rio Fahmil dan Muhammad Arif Fadillah, membenarkan kliennya melakukan pemagaran lahan yang berada di kawasan Puncak Air Baliang, RT 002 RW 004, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Rio Fahmil menjelaskan, pemagaran tersebut dilakukan karena sebelumnya terdapat aktivitas pembersihan lahan oleh pihak HK-HKI KSO atau PT HPSL menggunakan alat berat di atas tanah yang diklaim milik kliennya.

“Pada saat pemagaran itu kami juga mendampingi klien. Tindakan tersebut dipicu oleh kegiatan clearing lahan yang dilakukan pihak HK-HKI KSO atau PT HPSL di atas tanah milik klien kami,” ujar Rio Fahmil.

Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah mendatangi kantor HK-HKI KSO pada Rabu (4/3/2026) untuk meminta agar perusahaan tidak melakukan pembersihan lahan sebelum proses pembebasan tanah selesai.

Menurutnya, hingga saat ini proses pembebasan lahan tersebut belum mencapai tahap pelepasan hak. Pihaknya juga telah menanyakan dasar hukum yang digunakan perusahaan untuk melakukan clearing, namun tidak mendapatkan penjelasan.

“Dalam pertemuan itu, perwakilan PT HPSL bernama Doni sempat menyampaikan bahwa perusahaan tidak akan melakukan clearing menggunakan alat berat sebelum proses pembebasan tanah selesai,” katanya.

Namun, lanjut Rio Fahmil, sehari setelah pertemuan tersebut pihak perusahaan justru masih melakukan aktivitas pembersihan lahan di lokasi yang dipersoalkan.

Karena itu, pihaknya mengingatkan agar perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut tidak menjadikan status Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai alasan untuk membenarkan tindakan yang dinilai melanggar hukum.

“Kami mengingatkan agar status proyek strategis nasional tidak dijadikan landasan untuk membenarkan perbuatan yang melawan hukum,” tegasnya.(sumber : singgalang.co.id)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved