arrow_upward

Ini Panduan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di Sumatera Barat

Sabtu, 07 Maret 2026 : 21.12

Padang, Analisakini.id-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui pengumuman resmi Gubernur (No. 550/86/DISHUB-SB/III/2026) menetapkan rekayasa lalu lintas serta pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran 1447 H/2026 M guna menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas.

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada 13–29 Maret 2026, dimulai setiap Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB di ruas jalan utama. Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang tertentu seperti truk sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan, serta angkutan bahan tambang dan material konstruksi. Namun demikian, terdapat pengecualian untuk angkutan logistik penting, seperti BBM, bahan pokok, ternak, dan kebutuhan vital lainnya.

Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan, khususnya di jalur Lembah Anai, diterapkan sistem satu arah (one-way) pada periode pra-Lebaran tanggal 19–20 Maret dan pasca-Lebaran tanggal 22–24 Maret. Pengaturan arus lalu lintas dilakukan dengan jadwal:
- Pukul 10.00–14.00 WIB: arah Padang menuju Padang Panjang
- Pukul 14.00–18.00 WIB: arah Padang Panjang menuju Padang

Selain itu, jalur Lembah Anai dibuka khusus bagi kendaraan kecil seperti mobil pribadi (R4) dan sepeda motor selama 24 jam pada 11–31 Maret 2026.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan jalur alternatif, yaitu jalur lintas tengah (Padang – Solok – Kiliran Jao – batas Jambi/Dharmasraya) dan jalur lintas barat (Padang – Padang Panjang – Bukittinggi – batas Riau/Lima Puluh Kota) untuk mendukung kelancaran perjalanan selama masa mudik dan arus balik Lebaran. (*/rl)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved