Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar Verry
Mulyadi saat sosialisasi Perda No.4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah
kepada masyarakat Lubuk Kilangan bertempat di Pondok Putih Padayo Agro Lubuk
Kilangan, Sabtu (14/3/2026).
PADANG, ANALISAKINI.ID--Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar Verry Mulyadi
menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah
kepada masyarakat Lubuk Kilangan bertempat di Pondok Putih Padayo Agro Lubuk
Kilangan, Sabtu (14/3/2026).
Ratusan masyarakat menghadiri kegiatan
sosialisasi yang membahas pentingnya pengelolaan dan pengaturan pemanfaatan air
tanah di daerah tersebut.
Verry Mulyadi mengatakan, kegiatan
sosialisasi ini penting dilakukan karena wilayah Lubuk Kilangan memiliki
potensi sumber air yang cukup besar.
"Ya, sosialisasi ini sangat penting
dilakukan karena daerah kita adalah daerah yang tinggi dan memiliki banyak sumber
air," katanya.
Ia menyebutkan, potensi sumber air yang
melimpah harus dibarengi dengan pengelolaan dan pengaturan yang baik agar tidak
menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Namun pengelolaan dan
pengaturannya masih banyak yang kurang sehingga perlu terus disosialisasikan
kepada masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, pemahaman masyarakat
terhadap aturan pengelolaan air tanah menjadi kunci agar pemanfaatan sumber
daya air tetap terjaga.
Kepala Bidang Air Tanah dan Geologi
Dinas ESDM Sumbar Inzuddin menjelaskan, air tanah merupakan sumber daya alam
yang harus dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat.
"Air tanah merupakan karunia Tuhan
yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,"
ungkapnya.
Ia menegaskan, keberadaan air tanah tidak
tidak terbatas sehingga diperlukan pengaturan yang jelas melalui berbagai
regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Inzuddin mengatakan, pengaturan tersebut
tidak hanya terdapat dalam Perda tetapi juga diatur dalam undang-undang serta
peraturan Menteri ESDM tentang pengelolaan air tanah.
Ia juga menjelaskan air tanah merupakan
sumber daya yang dikuasai oleh negara sehingga pemanfaatannya memerlukan izin
serta kewajiban pembayaran pajak air tanah untuk kegiatan tertentu. Namun ia
menambahkan tidak semua pemanfaat air tanah dikenakan pajak karena hanya
penggunaan yang bersifat komersial yang wajib membayar pajak.
“Penggunaan air tanah untuk kebutuhan
rumah tangga, masjid, dan kebutuhan dasar masyarakat, tidak dikenakan pajak
oleh pemerintah,” terangnya.
Verry Mulyadi berharap melalui
sosialisasi tersebut masyarakat semakin memahami aturan terkait pemanfaatan air
tanah di daerahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga sumber air agar
tetap berkelanjutan dan dapat dimanfaatkan untuk generasi mendatang.
"Sumber air yang kita miliki harus
dijaga bersama agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya. (n-r)
