Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Dedy Diantolani
Padang, Analisakini.id-
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas selama periode Angkutan Lebaran 1447 Hijriah di wilayah Sumatera Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Dedy Diantolani, mengatakan pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kendaraan dengan kereta gandengan.
Selain itu, pembatasan juga berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang membawa hasil galian seperti tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan.
“Pembatasan ini kami terapkan untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran,” kata Dedy, Selasa (10/3/2026).
Dishub Sumbar menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang saat arus mudik mulai Senin (23/3/2026) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (24/3/2026) pukul 24.00 WIB.
Sementara pada arus balik, pembatasan diberlakukan mulai Sabtu (28/3/2026) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB.
Namun demikian, beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi. Kendaraan tersebut meliputi angkutan bahan bakar minyak dan gas, pengangkut uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, serta barang kebutuhan pokok.
“Untuk kendaraan yang dikecualikan tetap harus dilengkapi surat muatan dari pemilik barang,” katanya.
Dedy menambahkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Sumatera Barat bersama Kepolisian dan instansi terkait lainnya.
“Kami akan melakukan pengawasan bersama agar kebijakan ini berjalan efektif selama masa Angkutan Lebaran,” kata Dedy.
One Way
Pemprov Sumbar juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas sistem satu arah atau one way berbasis waktu di jalur Padang–Padang Panjang melalui Lembah Anai selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa Angkutan Lebaran 1447 Hijriah.
Diatakannya, sistem one way berbasis waktu diberlakukan pada periode sebelum dan setelah Hari Raya Idulfitri.
“Penerapan sistem satu arah ini dilakukan sebelum dan setelah Lebaran untuk mengatur arus kendaraan agar tetap lancar,” kata Dedy Diantolani.
Dishub Sumbar menetapkan pemberlakuan one way sebelum Lebaran mulai Kamis (19/3/2026) hingga Jumat (20/3/2026). Sementara setelah Lebaran, sistem yang sama diberlakukan mulai Minggu (22/3/2026) hingga Selasa (24/3/2026).
Pengaturan arus kendaraan dilakukan berdasarkan pembagian waktu. Pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, arus kendaraan diarahkan dari Padang menuju Padang Panjang.
Kemudian pada pukul 14.00 hingga 18.00 WIB, arus kendaraan diberlakukan dari Padang Panjang menuju Padang.
“Pada setiap pergantian waktu akan diterapkan waktu steril atau clearance time untuk memastikan ruas jalan kosong sebelum arus berikutnya diberlakukan,” kata Dedy Diantolani.
Dedy menjelaskan penerapan sistem satu arah tersebut berlaku pada jalur Padang–Padang Panjang melalui Lembah Anai dengan titik pengendalian lalu lintas di kawasan Kayu Tanam, tepatnya di Simpang Exit Tol Tarok City, serta di Simpang Padang Panjang.
Namun demikian, beberapa kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi tetap dikecualikan dari aturan tersebut.
“Kendaraan tangki BBM, pemadam kebakaran, dan ambulans tetap diperbolehkan melintas dengan pengawalan petugas kepolisian,” kata Dedy Diantolani.
Selain itu, jalur Lembah Anai tetap dibuka selama 24 jam pada masa Angkutan Lebaran 2026 mulai Rabu (11/3/2026) hingga Selasa (31/3/2026) atau pada periode H-10 hingga H+10 Lebaran.
Jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat dan sepeda motor.
“Jika terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melakukan rekayasa lalu lintas melalui diskresi petugas di lapangan,” kata Dedy Diantolani.(*/rl)
Bagikan