Anggota DPRD Sumbar, Donizar, saat sosialisasi
Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan kepada masyarakat
di Cafe Yaya, Jorong Sentosa, Nagari Cubadak Tengah, Kabupaten Pasaman, Jumat
(13/3).
PASAMAN, ANALISAKINI.ID--Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi PKB, Donizar,
menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Cafe Yaya, Jorong Sentosa, Nagari
Cubadak Tengah, Kabupaten Pasaman, Jumat (13/3) sore menjelang berbuka puasa.
Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari
100 orang yang terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, pemerintahan nagari,
kepala jorong, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Hadir pula camat dan
wali nagari yang turut mengikuti kegiatan hingga selesai.
Dalam pemaparannya, Donizar menjelaskan
bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2019 merupakan regulasi yang mengatur penyelenggaraan
pendidikan di Sumatera Barat agar berjalan lebih terarah, merata, dan
berkualitas.
“Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah
daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan setiap anak
memperoleh hak pendidikan yang sama,” ujar Donizar.
Menurutnya, pendidikan tidak hanya
menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat,
termasuk orang tua dan tokoh masyarakat di tingkat nagari dan jorong.
“Peran masyarakat sangat penting untuk
mendorong anak-anak agar tetap bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang
layak,” katanya.
Ia menambahkan, melalui sosialisasi
tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami berbagai ketentuan dalam perda
serta ikut berperan dalam mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan
pendidikan di daerah.
Acara sosialisasi ditutup menjelang
waktu berbuka puasa setelah sesi diskusi antara narasumber dan masyarakat. (n-r)

