Anggota Komisi II DPRD Sumbar, Ali Muda,
saat sosialisasi Perda No.21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen di MAM Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Pasbar,
Sabtu (14/3/2026).
PASBAR, ANALISAKINI.ID--Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali
Muda, SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen di MAM Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten
Pasaman Barat, Sabtu (14/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris
Nagari Batahan Ilham Deta, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Sumatera Barat Yuldhy Dharma Putra, tokoh masyarakat, serta ratusan
warga setempat yang antusias mengikuti sosialisasi.
Dalam kesempatan itu, Ali Muda
menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai
konsumen.
Menurutnya, Perda Nomor 21 Tahun 2018
hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik perdagangan
yang merugikan.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat
mengetahui haknya sebagai konsumen dan tidak mudah dirugikan dalam transaksi
barang maupun jasa,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih
teliti dalam membeli produk, mulai dari memperhatikan kualitas barang, label,
masa kedaluwarsa, hingga legalitas produk yang beredar di pasaran.
Sementara itu, Analis Perdagangan Ahli
Muda dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat,
Syafrizal, yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan bahwa konsumen memiliki
peran penting dalam menciptakan perdagangan yang sehat.
Menurutnya, masyarakat perlu menjadi
konsumen yang cerdas agar terhindar dari produk yang tidak memenuhi standar.
“Konsumen harus cerdas dan pintar dalam
memilih produk dan jasa. Perhatikan informasi produk, kualitas, serta pastikan
barang yang dibeli aman dan sesuai standar,” jelasnya.

