Sosialisasi pemungutan Pajak Air
Permukaan (PAP) di Agam, Rabu (11/2/2026).
AGAM, ANALISAKINI.ID--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat, gencarkan sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) ke kabupaten dan kota di Sumbar.
Setelah sebelumnya digelar di Pasaman
Barat (Pasbar) dan Pesisir Selatan (Pessel), pada Rabu (11/2/2026),
sosialisasi tersebut berlanjut dilaksanakan di Kabupaten Agam. Sosialisasi ini
dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, serta Kepala Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin.
Dalam sambutannya, Evi Yandri,
mengatakan, saat ini kondisi fiskal daerah sedang tidak baik-baik saja,
ditambah dengan adanya musibah bencana yang melanda Sumatera Barat pada akhir
November lalu.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah
daerah tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah pusat dalam melaksanakan
program pembangunan maupun tanggap darurat rehabilitasi dan rekonstruksi
(rehab-rekon) pascabencana.
Menyikapi hal itu, kata dia, sejalan dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah, berbagai potensi pendapatan terus dikaji DPRD
bersama Pemprov, harus dioptimalkan, untuk upaya meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
Evi Yandri menjelaskan, dari kajian yang
telah dilakukan DPRD bersama Pemprov disepakati salah satu potensi yang
difokuskan untuk dioptimalkan adalah dari PAP. Sesuai regulasi, setiap pihak
yang memanfaatkan air permukaan baik secara langsung maupun tidak langsung,
dikenakan PAP.
“Ya, dari kajian dan pendalaman yang
kita lakukan dapat disimpulkan potensi PAP ini tidak hanya terkait dengan pajak
dari PDAM, PLTA, restoran, dan hotel, tetapi juga dapat digali dari
perkebunan-perkebunan yang beroperasi di Sumbar, karena mereka juga menggunakan
air permukaan. Selama ini potensi itu yang luput kita optimalkan,” katanya.
Dikatakannya, untuk memastikan
pemungutan PAP berjalan optimal, Pemprov bersama DPRD juga telah melakukan
studi ke sejumlah provinsi di Indonesia guna mendalami penerapan pungutan PAP
sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang
telah dimiliki Sumatera Barat, mengoptimalkan pungutan PAP mulai dilaksanakan
awal tahun sekarang. Mendukung pelaksanaannya, sosialisasi terus digencarkan.
Dengan adanya sosialisasi diharapkan semua pihak terkait dapat memahami tujuan
kebijakan tersebut dan siap bersama-sama mendukung penerapannya.
“Kepada perusahaan yang hadir dalam
sosialisasi hari ini kami imbau agar dapat mendalami regulasi terkait PAP, soal
wajib pajak, dasar penghitungannya, dan lain-lain silakan didalami,” katanya.
Evi Yandri juga menegaskan, pajak
bukanlah untuk dipertentangkan, melainkan adalah kewajiban sebagaimana diatur
oleh undang-undang. Pemerintah juga telah menghitung nilai pajak secara wajar
dengan tetap mempertimbangkan kepentingan investor.
“Berangkat dari semua itu, mari kita
laksanakan tanggung jawab masing-masing dengan sebaik-baiknya, agar kita juga
tetap bisa eksis di bidang masing-masing. Pemerintah menjalankan fungsinya,
perusahaan menjalankan fungsinya. Bersama-sama kita berkontribusi untuk
kemajuan daerah,” tukas politisi Gerindra tersebut.
Sosialisasi pemungutan PAP yang
dilaksanakan di Agam, juga dihadiri oleh anggota DPRD Sumbar, Nofrizon, Kepala
SDA BK Provinsi Sumbar, Asisten III Pemkab Agam Syatria, OPD di lingkup
pemerintahan Agam, Forkopimda dan perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten
Agam. (n-r)
