Padang, Analisakini.id-Tim Resmob dari Polda Sumbar mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2026 di Kota Padang. Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Teddy Fanani, melalui Kanit Resmob Polda Sumbar, AKP Andri.
AKP Andri menjelaskan, dalam operasi tersebut aparat berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), judi online jenis slot, serta judi jenis koa/ceki di sejumlah lokasi berbeda di Kota Padang.
“Kasus pertama yang diungkap yakni dugaan tindak pidana TPPO yang terjadi pada Jumat, (13/2) , sekitar pukul 22.00 WIB di Hotel Grand Basko. Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial NYF (23),” katanya Minggu (22/2)
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendata dua korban perempuan yang saat ini dalam perlindungan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 dan/atau Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, pada Senin, (16/2), sekitar pukul 23.15 WIB, petugas mengungkap dugaan tindak pidana judi online jenis slot di sebuah kafe di kawasan Kecamatan Padang Utara. Dalam kasus ini, dua pemuda masing-masing berinisial MFF (19) dan MNAZ (19) diamankan saat diduga tengah bermain judi online.
Pengungkapan kasus judi online kembali dilakukan pada Selasa, (17/2), sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Seorang pria berinisial RJ (26) turut diamankan dalam operasi tersebut.
Tidak hanya judi online, petugas juga mengungkap praktik judi jenis koa/ceki pada Kamis, (19/2) sekitar pukul 00.55 WIB di sebuah warung kopi kawasan Penggalangan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.
Dalam kasus tersebut, empat orang pria masing-masing berinisial N (59), B (58), ZA (50), dan DR (52) diamankan di lokasi kejadian. Keempatnya diduga sedang melakukan permainan judi saat petugas melakukan penindakan.
Para tersangka judi koa/ceki tersebut disangkakan melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Operasi Pekat Singgalang 2026 juga mengungkap dugaan tindak pidana TPPO atau praktik mucikari pada Jumat, (20/2), sekitar pukul 05.20 WIB di sebuah penginapan di kawasan Padang Barat. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial FH (18) diamankan, sementara seorang perempuan berusia 19 tahun didata sebagai korban.
Pada waktu dan lokasi yang sama, petugas turut mengamankan seorang pemuda berinisial NA (19) terkait dugaan judi online jenis slot. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengakses situs perjudian.
AKP Andri menegaskan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Resmob Polda Sumbar dalam memberantas penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2026, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kota Padang.(*/rl)
Bagikan