arrow_upward

Prabowo Rombak Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan, Purnawirawan Bintang Dua Jadi Dirut

Kamis, 19 Februari 2026 : 23.30

Jakarta, Analisalikini.id-Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031. Dalam keputusan tersebut, Prabowo menunjuk Mayor Jenderal TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama menggantikan Ali Ghufron Mukti.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan. Pengangkatan berlaku untuk masa jabatan lima tahun ke depan.

Dalam keterangan resminya pada Kamis (19/2), BPJS Kesehatan menyebut pergantian jajaran ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pengangkatan dewan pengawas dan direksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengatur masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu periode berikutnya. Sebelum ditetapkan, calon dewan pengawas telah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi IX DPR RI serta mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR.

Prihati Pujowaskito merupakan purnawirawan TNI yang juga dokter spesialis jantung dan pembuluh darah konsultan. Ia lahir di Solo pada 29 Maret 1967. Pendidikan militernya ditempuh di Sepamilsuk ABRI pada 1990, Sussarcabkes pada 1998, dan Selapakes pada 2007. Sementara pendidikan kedokteran dijalani di Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret Surakarta pada 1994 dan melanjutkan spesialis jantung di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga pada 2007.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, dewan pengawas bertugas mengawasi kebijakan dan kinerja direksi serta pengelolaan Dana Jaminan Sosial, sekaligus menyampaikan laporan pengawasan kepada presiden. Adapun direksi bertanggung jawab menjalankan operasional BPJS Kesehatan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi program, memastikan peserta memperoleh manfaat sesuai haknya, serta mengelola organisasi dan aset lembaga. (*/rl)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved