arrow_upward

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat dari Polri Akibat Kasus Narkoba

Jumat, 20 Februari 2026 : 14.23

Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto: Instagram/ @didik_putra_kuncoro


Jakarta, Analisakini.id– Institusi Polri kembali mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggotanya yang terlibat dalam pusaran narkotika.

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa majelis sidang menilai perbuatan Didik sebagai tindakan tercela yang mencoreng marwah kepolisian.

Dalam amar putusannya, pimpinan sidang menetapkan dua poin utama sanksi bagi terduga pelanggar. Pertama, sanksi etika yang menyatakan perilaku AKBP Didik sebagai perbuatan tercela.

Kedua, sanksi administratif yang bersifat mutlak bagi kariernya di korps Bhayangkara.

Sanksi administratif tersebut meliputi penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri yang telah dijalani sejak 13 hingga 19 Februari 2026.

Puncaknya, majelis etik memutuskan untuk memecat AKBP Didik secara tidak hormat dari keanggotaan Polri.

Menurut Trunoyudo, AKBP Didik secara ksatria mengakui kesalahannya dan menyatakan menerima seluruh hasil keputusan sidang yang dibacakan oleh majelis komisi.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang menyatakan menerima,” ujar Trunoyudo saat memberikan keterangan pers di Jakarta.

Langkah PTDH ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di dalam institusi, terlepas dari jabatan atau pangkat yang disandang.(sumber : JurnalPatroliNews)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved