arrow_upward

Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Maluku Diberhentikan tidak Hormat dari Polri

Selasa, 24 Februari 2026 : 11.59


Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) resmi dipecat usai melakukan penganiayaan terhadap AT, pelajar MTS Negeri Kota Tual, Maluku, hingga tewas. (ist)


Jakarta, Analisakini.id- Anggota Satuan Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya (MS) resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri usai  melakukan 
penganiayaan terhadap AT (14), pelajar Madarasah Tsanawiyah Negeri Kota Tual, Maluku, menggunakan helm hingga tewas.

Putusan itu diumumkan langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto. Dia menegaskan, Polri tidak menoleransi pelanggaran kode etik maupun tindakan kekerasan yang mencederai profesionalisme dan kepercayaan

“Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan dan berkeadilan,” kata Dadang Hartanto dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri dipimpin Ketua Komisi Kombes Indera Gunawan. Dalam persidangan, majelis menghadirkan 14 saksi.

Sebanyak 10 saksi hadir langsung, sementara empat lainnya melalui konferensi daring, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan.

Dari fakta persidangan, Bripda Masias Siahaya dinyatakan terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Sanksi Tanpa Pandang Bulu

Selain pernyataan perbuatan tercela, yang bersangkutan juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari, yang telah dijalani.

Dadang kembali menegaskan, setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses tegas tanpa pandang bulu.

Bripda Mesias Victoria Siahaya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, dan masih memiliki hak mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di internal Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluapkan emosinya terkait kasus anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AT (14), pelajar Madarasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Kota Tual, Maluku, menggunakan helm hingga tewas. Dia memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," tutur Listyo dalam keterangannya, Senin (23/2/2026), seperti dilansir dari Antara.

Dia pun turut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat luas atas peristiwa yang terjadi. Listyo mengaku sangat marah usai mendengar adanya kejadian tersebut.

"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat," jelas dia.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis, 19 Februari 2026 dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. (sumber : liputan6.com)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved