arrow_upward

Pemda Terdampak Bencana Diminta Susun Ulang APBD 2026, Kemendagri Sudah Berikan Edaran

Senin, 29 Desember 2025 : 17.32

 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

JAKARTA-ANALISAKINI.ID--Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Sumatera yang terdampak bencana banjir menyusun ulang APBD 2026.

Tito telah memberikan surat edaran untuk 52 kepala daerah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk menyusun ulang APBD-nya. Pimpinan DPRD masing-masing daerah juga diajak ikut berembuk menyusun ulang APBD usai bencana.

"Kami memberikan surat edaran sebagai payung hukum untuk rekan-rekan Kepala Daerah tersebut, 52 plus 3 provinsi, dan juga ketua DPR, pimpinan DPR masing-masing untuk melakukan APBD Perubahan menyesuaikan dengan kondisi terbaru," ujar Tito dalam keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

"Kami sudah mengirimkan surat edaran kepada kepala-kepala daerah di tempat-tempat yang terdampak, tiga provinsi, 52 kabupaten atau kota," lanjutnya.

Dia bilang situasi di tiga provinsi telah berubah setelah bencana terjadi. Maka dari itu, nampaknya APBD yang sudah disepakati sebelumnya sudah tidak relevan dan perlu pembaharuan.

"Karena situasinya sudah berubah akibat bencana, ada yang desa yang hilang, ada yang jalan yang rusak, jembatan rusak, untuk itu APBD yang dibuat sebelum bencana itu sudah tidak relevan," tegas Tito dikutip detikcom.

 

Percepat Pendataan Rumah Korban

Sebelumnya Mendagri Tito meminta pemda segera mengumpulkan dan menyelaraskan data kerusakan rumah warga terdampak bencana di wilayah Sumatera. Pendataan yang cepat dan akurat dinilai menjadi kunci utama percepatan penyaluran bantuan dan pembangunan hunian bagi warga terdampak.

Instruksi tersebut disampaikan Tito saat Rapat Lanjutan Pembahasan Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Pascabencana di Wilayah Sumatera yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta, Minggu (28/12).

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan tiga kategori kerusakan rumah akibat bencana, yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat, termasuk rumah yang hilang. Untuk rumah dengan kategori rusak ringan dan sedang, pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai agar masyarakat dapat segera memperbaiki rumah dan kembali menempatinya.

Sementara itu, bagi rumah rusak berat atau hilang, pemerintah menyiapkan pembangunan hunian melalui tahapan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap). Pembangunan huntara akan dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Daya Anagata Nusantara (Danantara), sedangkan huntap dibangun oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Tito menegaskan, percepatan penanganan sangat bergantung pada kelengkapan dan kecepatan data yang dikumpulkan di daerah. Oleh karena itu, Pemda diminta menjadi ujung tombak pendataan hingga tingkat paling bawah.

"Kita bisa tentukan yang (kategori rusak) ringan dan sedang, (datanya harus) by name by address. Itu (harus) sudah betul-betul clear. Meskipun kita paham namanya bencana yang cukup luas seperti ini, ada yang di gunung-gunung dan lain-lain (pasti sulit). Paling tidak data yang sementara ini, kecepatan ini untuk data baseline dulu," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/12).

Selain Pemda, pendataan juga dilakukan secara paralel oleh BNPB melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Seluruh data tersebut akan direkonsiliasi sebagai dasar penyaluran bantuan dan pengambilan keputusan anggaran secara tepat sasaran.

Sebagai informasi, rapat tersebut turut dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Chief Executive Officer (CEO), Danantara Rosan Roeslani, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BNPB Suharyanto, serta pihak terkait lainnya. (*)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved