Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
JAKARTA-ANALISAKINI.ID--Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Pemerintah
Daerah (Pemda) di wilayah Sumatera yang terdampak bencana banjir menyusun ulang
APBD 2026.
Tito telah memberikan surat edaran untuk
52 kepala daerah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan
Sumatera Barat untuk menyusun ulang APBD-nya. Pimpinan DPRD masing-masing
daerah juga diajak ikut berembuk menyusun ulang APBD usai bencana.
"Kami memberikan surat edaran
sebagai payung hukum untuk rekan-rekan Kepala Daerah tersebut, 52 plus 3
provinsi, dan juga ketua DPR, pimpinan DPR masing-masing untuk melakukan APBD
Perubahan menyesuaikan dengan kondisi terbaru," ujar Tito dalam keterangan
pers di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
"Kami sudah mengirimkan surat
edaran kepada kepala-kepala daerah di tempat-tempat yang terdampak, tiga
provinsi, 52 kabupaten atau kota," lanjutnya.
Dia bilang situasi di tiga provinsi
telah berubah setelah bencana terjadi. Maka dari itu, nampaknya APBD yang sudah
disepakati sebelumnya sudah tidak relevan dan perlu pembaharuan.
"Karena situasinya sudah berubah
akibat bencana, ada yang desa yang hilang, ada yang jalan yang rusak, jembatan
rusak, untuk itu APBD yang dibuat sebelum bencana itu sudah tidak
relevan," tegas Tito dikutip detikcom.
Percepat Pendataan Rumah Korban
Sebelumnya Mendagri Tito meminta pemda
segera mengumpulkan dan menyelaraskan data kerusakan rumah warga terdampak
bencana di wilayah Sumatera. Pendataan yang cepat dan akurat dinilai menjadi
kunci utama percepatan penyaluran bantuan dan pembangunan hunian bagi warga
terdampak.
Instruksi tersebut disampaikan Tito saat
Rapat Lanjutan Pembahasan Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Pascabencana di
Wilayah Sumatera yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta, Minggu
(28/12).
Ia menjelaskan, pemerintah telah
menetapkan tiga kategori kerusakan rumah akibat bencana, yakni rusak ringan,
rusak sedang, dan rusak berat, termasuk rumah yang hilang. Untuk rumah dengan
kategori rusak ringan dan sedang, pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai
agar masyarakat dapat segera memperbaiki rumah dan kembali menempatinya.
Sementara itu, bagi rumah rusak berat
atau hilang, pemerintah menyiapkan pembangunan hunian melalui tahapan hunian
sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap). Pembangunan huntara akan
dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Daya
Anagata Nusantara (Danantara), sedangkan huntap dibangun oleh Kementerian
Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Tito menegaskan, percepatan penanganan
sangat bergantung pada kelengkapan dan kecepatan data yang dikumpulkan di
daerah. Oleh karena itu, Pemda diminta menjadi ujung tombak pendataan hingga
tingkat paling bawah.
"Kita bisa tentukan yang (kategori
rusak) ringan dan sedang, (datanya harus) by name by address. Itu (harus) sudah
betul-betul clear. Meskipun kita paham namanya bencana yang cukup luas seperti
ini, ada yang di gunung-gunung dan lain-lain (pasti sulit). Paling tidak data
yang sementara ini, kecepatan ini untuk data baseline dulu," jelasnya
dalam keterangan tertulis, Senin (29/12).
Selain Pemda, pendataan juga dilakukan
secara paralel oleh BNPB melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Seluruh data tersebut akan direkonsiliasi sebagai dasar penyaluran bantuan dan
pengambilan keputusan anggaran secara tepat sasaran.
Sebagai informasi, rapat tersebut turut
dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Chief Executive Officer (CEO), Danantara
Rosan Roeslani, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BNPB Suharyanto, serta
pihak terkait lainnya. (*)
