arrow_upward

Masa Darurat Diperpanjang, Irman Gusman : Sinyal Kuat Agar Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera Jadi Bencana Nasional

Selasa, 09 Desember 2025 : 11.47
Padang, Analisakini.id-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang masa tanggap darurat hingga 22 Desember 2025. 

Menanggapi hal itu, senator RI Sumatera Barat Irman Gusman mengatkan ini sinyal kuat dari daerah agar pemerintah pusat  segera menetapkan bencana banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional.

“Perpanjangan masa darurat ini menandakan situasi yang masih sangat berat. Korban yang hilang belum ditemukan, sejumlah wilayah masih terisolasi, dan tekanan ekonomi serta kesehatan,“ tegas mantan ketua DPD RI dua periode itu

“Saya rasa kondisi ini sudah cukup bagi pemerintah pusat untuk segera menetapkan status bencana menjadi bencana nasional,” tambah Irman Gusman dalam keterangannya, Selasa (9/12).

Irman Gusman menyoroti yang terjadi di lapangan bukan lagi sekadar bencana lingkungan, melainkan krisis kemanusiaan. Ribuan warga kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan. Banyak keluarga terpaksa bertahan di pengungsian dengan fasilitas terbatas.

“Ini sudah masuk kategori darurat kemanusiaan. Warga kehilangan mata pencaharian, anak-anak hidup dalam ketidakpastian di pengungsian, dan masalah kesehatan mulai bermunculan. Negara harus total selamatkan warganya. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi ini sendirian,” ujarnya.

Anggota Komite I DPD RI itu juga menegaskan ia melihat langsung kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Di pengungsian, stok logistik semakin menipis. Beberapa lokasi mulai kekurangan air bersih, susu bayi, pembalut, serta obat-obatan. Kerentanan kesehatan meningkat, terutama bagi anak-anak, lansia, dan ibu hamil.

Selain penanganan darurat, Irman Gusman menilai bahwa tahap rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab–rekon) membutuhkan energi yang besar akan menjadi pekerjaan serius dan panjang. Kerusakan jalan nasional, jembatan, fasilitas publik, rumah warga, serta lahan pertanian memerlukan rencana pemulihan yang matang dan pendanaan kuat.

“Pemulihan pascabencana ini tidak mungkin ditanggung pemerintah daerah sendiri. Skala kerusakannya besar dan memerlukan dukungan pendanaan nasional. Rehabilitasi dan rekonstruksi butuh perencanaan jangka panjang, bukan solusi tambal sulam,” katanya.

Ia menekankan status bencana nasional memungkinkan mobilisasi anggaran yang lebih besar, koordinasi antar-kementerian yang lebih efektif, danpercepatan pembangunan infrastruktur vital yang rusak.

Dengan kondisi darurat yang belum mereda dan risiko kemanusiaan yang meningkat serta ditambah lagi cuaca ekstrem masih diprediksi akan terjadi lagi, Irman Gusman menegaskan bahwa langkah pemerintah pusat untuk segera menetapkan sebagai bencana nasional rasanya tidak bisa ditawar lagi.

Sebagai informasi, pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang masa tanggap darurat hingga 22 Desember 2025 mengingat perkembangan penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda daerah tersebut.

"Setelah kita adakan rapat hari ini, maka kita putuskan untuk perpanjangan masa tanggap darurat sampai dengan 22 Desember 2025," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, Senin (8/12).

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumbar telah menetapkan masa tanggap darurat bencana terhitung 25 November hingga 8 Desember 2025 menyusul hampir seluruh kabupaten dan kota di Ranah Minang terdampak banjir serta tanah longsor.

Sementara itu, Aceh memberi sinyal akan mengambil langkah serupa, sementara Sumut juga sedang mempertimbangkan perpanjangan status.(/*)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved