PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat
paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jasa Konstruksi, Senin
(15/12/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi dan dihadiri Gubernur Sumatera
Barat, Wakil Ketua serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah,
pimpinan OPD, BUMN, BUMD, dan insan pers, baik secara langsung maupun daring.
Dalam pengantarnya, Muhidi menyampaikan bahwa rapat paripurna tetap
dilaksanakan di tengah suasana duka akibat bencana alam yang melanda sejumlah
wilayah di Sumatera Barat. Ia berharap masyarakat terdampak diberi ketabahan
dan kekuatan untuk bangkit.
Muhidi menjelaskan, Ranperda Jasa Konstruksi merupakan tindak lanjut dari
nota penjelasan Gubernur yang telah disampaikan pada 8 Desember 2025. Ranperda
ini disusun sebagai pembaruan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 yang dinilai sudah
tidak relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan sektor konstruksi saat
ini.
“Penyusunan Ranperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 yang telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021,” kata Muhidi.
Ia menekankan sektor jasa konstruksi memiliki peran strategis dalam
mendukung pembangunan daerah, termasuk proyek-proyek infrastruktur yang
berdampak langsung pada konektivitas dan perekonomian Sumatera Barat.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi DPRD Sumbar menyampaikan pandangan
umum, yakni Fraksi PKS, Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, Demokrat, PPP, serta
Fraksi Gabungan PDI Perjuangan–PKB.
Ketua DPRD menyampaikan
apresiasi atas masukan, catatan, dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi.
Seluruh pandangan tersebut akan ditanggapi oleh Gubernur Sumatera Barat pada
rapat paripurna lanjutan yang dijadwalkan Selasa (16/12/2025). (n-r-t)
