Jakarta, Analisakini.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memperpanjang masa nonaktif tiga anggota DPR RI yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
MKD menilai ketiganya terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi tambahan berupa perpanjangan masa nonaktif sebagai anggota DPR.
Selama masa nonaktif, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan atau gaji dari DPR RI. Durasi sanksi yang dijatuhkan bervariasi, tergantung tingkat pelanggaran masing-masing.
“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR.”
Rincian Hukuman Tiap Anggota
MKD menjatuhkan sanksi dengan jangka waktu berbeda untuk masing-masing teradu:
Ahmad Sahroni (NasDem): nonaktif selama 6 bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung dari masa penonaktifannya oleh DPP NasDem.
Nafa Urbach (NasDem): nonaktif selama 3 bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung dari masa penonaktifannya oleh partai.
Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) (PAN): nonaktif selama 4 bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak keputusan DPP PAN.
“Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.”
Adang menyebut Nafa Urbach dalam putusan itu.
Adies Kadir dan Uya Kuya Selamat
Selain menjatuhkan sanksi, MKD juga memutuskan mengaktifkan kembali dua anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan.
Adies Kadir (Golkar) dan Surya Utama alias Uya Kuya (PAN) dinyatakan tidak melanggar kode etik.
Dengan demikian, keduanya akan kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI secara penuh.
“Putusan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada hari Rabu, 5 November 2025, yang dihadiri Pimpinan dan Anggota MKD, dan hasilnya bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan.”
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari keputusan sejumlah partai politik untuk menonaktifkan kadernya pada akhir Agustus 2025, menyusul sorotan publik dan aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta.
Nama-nama yang ikut dinonaktifkan:
Adies Kadir (Golkar)
Ahmad Sahroni & Nafa Urbach (NasDem)
Eko Patrio & Surya Utama alias Uya Kuya (PAN)
MKD kemudian memproses seluruh laporan etik terhadap para anggota tersebut, hingga keluarlah putusan final pada 5 November 2025. (ant/rel)
