arrow_upward

Sosok Pembunuh Dosen Cantik di Jambi Bernama Erni Yuniati Ternyata Oknum Polisi

Senin, 03 November 2025 : 17.43
Oknum anggota polisi Bripda Waldi (22) diduga lakukan pembunuhan terhadap dosen cantik Erni Yuniati Sumber : Tangkapan Layar Instagram @dongayemati 


Jakarta, Analisakini.id  - Sosok Mr. X yang disebut-sebut sebagai pelaku pembunuhan seorang dosen cantik di Kabupaten Bungo, Jambi adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Tebo. 

Tak hanya dihabisi, dosen cantik berinisial EY (37) tersebut diduga juga dirudapaksa oleh oknum polisi berinisial Bripda W (22). EY belakangan diketahui bernama Erni Yuniati. 

Seorang dosen cantik sekaligus Ketua Program Studi S1 Keperawatan di Institut Agama dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo. Jasad Erni ditemukan di Perumahan Al Kausar Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi pada Sabtu (1/11/2025). 

Korban ditemukan terbaring di atas tempat tidur dengan kondisi hanya mengenakan pakaian dalam, bagian kepala tertutup bantal dan kaki tertutup sarung. Hasil visum sementara mengindikasikan korban mengalami penganiayaan hingga kekerasan tindak asusila yang diduga dilakukan Bripda W.

Tak hanya itu, kendaraan korban berupa sepeda motor dan mobil hilang di tempat kejadian perkara. Polda Jambi Buka Suara Soal Pelaku Tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo berhasil menangkap pelaku pembunuhan dosen Institut Agama dan Kesehatan (IAK) Setih Setio Muara Bungo, Erni Yuniati.  

Pelaku diketahui merupakan oknum anggota Polri bernama Waldi, yang bertugas di Polres Tebo. Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono dalam konferensi pers, Minggu (2/11/2025), menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.  

“Polri tidak akan mentolerir pelanggaran hukum sekecil apa pun, apalagi dilakukan oleh anggota,” tegas Kapolres Bungo dikutip Minggu (2/11/2025). Kapolres dalam keterangannya menyebutkan hasil autopsi menunjukkan adanya kekerasan fisik dan dugaan kekerasan seksual terhadap korban.  

Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif sementara dipicu masalah pribadi dan asmara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain Honda Jazz putih, Honda PCX, dan handphone iPhone untuk pemeriksaan laboratorium.  

Pelaku terancam sanksi pidana dan etik berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat mengapresiasi langkah cepat Polres Bungo dalam mengungkap kasus tersebut.  “Ini bukti keseriusan Polri menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” ujar Wakil Bupati.

Kasus yang sempat mengguncang masyarakat Bungo itu terjadi di rumah korban di Perumahan BTN Al-Kautsar Residence 7, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Sabtu (1/11/2025).  Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. ((sumber : tvOnenews.com).


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved