Visitasi faktual tim
Komisi Informasi (KI) Sumbar, Senin (3/11/2025), diterima Sekwan DPRD Sumbar
Maifrizon bersama Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Zardi Syahrir, dan
lainnya. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat
menjadi salah satu dari tiga besar badan publik yang masuk nominasi Anugerah
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat provinsi tahun 2025. Capaian
tersebut diketahui setelah dilaksanakannya visitasi faktual oleh tim Komisi
Informasi (KI) Sumatera Barat, Senin (3/11/2025).
Kunjungan tim KI Sumbar
diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar Maifrizon di ruang
kerjanya. Kegiatan visitasi tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Persidangan
dan Perundang-undangan DPRD Sumbar Zardi Syahrir, Kasubbag Humas, Protokol, dan
Publikasi DPRD Sumbar Deni, Staf PPID DPRD Sumbar Anfar, serta tim dari Komisi
Informasi Sumatera Barat.
Dalam kesempatan itu,
Maifrizon menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan hasil penilaian yang
diberikan.
“Ya,
kunjungan ini dalam rangka visitasi faktual dan kami bersyukur mendapat
penilaian sangat baik dari Komisi Informasi Sumbar,” ujar Maifrizon.
Menurutnya,
visitasi faktual merupakan langkah penting untuk memastikan kesesuaian antara
data yang diinput dan kondisi faktual di lapangan. Ia menyebut, capaian ini
menjadi dorongan bagi Sekretariat DPRD Sumbar untuk terus memperkuat
transparansi dan keterbukaan informasi publik.
“Visitasi
faktual menjadi langkah penting untuk memastikan data yang disampaikan
benar-benar sesuai kenyataan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan
keterbukaan informasi di lingkungan DPRD Sumbar,” tambahnya.
Sementara,
Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Sumbar Mona Sisca menyampaikan
apresiasi atas komitmen Sekretariat DPRD Sumbar dalam menjalankan prinsip
keterbukaan informasi publik.
“Kami
mengapresiasi Sekwan DPRD Sumbar bersama tim Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID), karena hasil visitasi faktual menunjukkan kinerja yang
sangat baik,” ujar Mona.
Mona menegaskan,
keterbukaan informasi bukan semata persoalan peringkat atau penghargaan,
melainkan bagian dari tanggung jawab badan publik dalam memenuhi hak masyarakat
atas informasi.
“Penilaian
bukan tujuan akhir. Yang utama adalah bagaimana publik dapat mengakses
informasi dengan mudah, cepat, dan efisien,” tuturnya. (n-r-t)
