arrow_upward

Masuk Tiga Besar Anugerah KIP 2025, Sekwan: Komit Tingkatkan Keterbukaan Informasi di lingkungan DPRD Sumbar

Senin, 03 November 2025 : 17.47

 

Visitasi faktual tim Komisi Informasi (KI) Sumbar, Senin (3/11/2025), diterima Sekwan DPRD Sumbar Maifrizon bersama Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Zardi Syahrir, dan lainnya. (humasdprdsb)


PADANG, ANALISAKINI.ID--Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat menjadi salah satu dari tiga besar badan publik yang masuk nominasi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat provinsi tahun 2025. Capaian tersebut diketahui setelah dilaksanakannya visitasi faktual oleh tim Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Senin (3/11/2025).


Kunjungan tim KI Sumbar diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar Maifrizon di ruang kerjanya. Kegiatan visitasi tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumbar Zardi Syahrir, Kasubbag Humas, Protokol, dan Publikasi DPRD Sumbar Deni, Staf PPID DPRD Sumbar Anfar, serta tim dari Komisi Informasi Sumatera Barat.


Dalam kesempatan itu, Maifrizon menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan hasil penilaian yang diberikan.


“Ya, kunjungan ini dalam rangka visitasi faktual dan kami bersyukur mendapat penilaian sangat baik dari Komisi Informasi Sumbar,” ujar Maifrizon.


Menurutnya, visitasi faktual merupakan langkah penting untuk memastikan kesesuaian antara data yang diinput dan kondisi faktual di lapangan. Ia menyebut, capaian ini menjadi dorongan bagi Sekretariat DPRD Sumbar untuk terus memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik.


“Visitasi faktual menjadi langkah penting untuk memastikan data yang disampaikan benar-benar sesuai kenyataan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi di lingkungan DPRD Sumbar,” tambahnya.


Sementara, Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Sumbar Mona Sisca menyampaikan apresiasi atas komitmen Sekretariat DPRD Sumbar dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.


“Kami mengapresiasi Sekwan DPRD Sumbar bersama tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), karena hasil visitasi faktual menunjukkan kinerja yang sangat baik,” ujar Mona.


Mona menegaskan, keterbukaan informasi bukan semata persoalan peringkat atau penghargaan, melainkan bagian dari tanggung jawab badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.


“Penilaian bukan tujuan akhir. Yang utama adalah bagaimana publik dapat mengakses informasi dengan mudah, cepat, dan efisien,” tuturnya. (n-r-t)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved