arrow_upward

DPRD Sumbar Ketokpalu Propemperda 2026 dan Dua Perda Prioritas

Senin, 17 November 2025 : 17.49

 

Ketua DPRD Sumbar Muhidi tandatangani Propemperda 2026 dalam paripurna DPRD, Senin (17/11/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD setempat. (humasdprdsb)  

 

PADANG, ANALISAKINI.ID--Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026 dan dua peraturan daerah (Perda), telah diketokpalu oleh DPRD Sumbar dalam  rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat, Senin (17/11/2025).


Adapun dua perda yang disahkan, yakni  Perda tentang APBD Tahun 2026 dan perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Pembentukan serta Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.


Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi dan dihadiri Wakil Gubernur Vasko Ruseimy, unsur Forkopimda, serta anggota DPRD Sumbar.


Ketua Muhidi menyebutkan, posisi perda sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, seluruh perda yang dibentuk harus relevan dengan kebutuhan otonomi daerah, rencana pembangunan, perintah regulasi yang lebih tinggi, serta aspirasi masyarakat.


“Ya, Propemperda disusun berdasarkan prioritas yang didasari pertimbangan tersebut,” katanya.


Dia menjelaskan, pada 2026 direncanakan pembentukan 11 ranperda, terdiri dari empat ranperda usulan baru, tiga ranperda kumulatif, dan empat ranperda luncuran dari Propemperda 2025.


“Namun tidak tertutup kemungkinan pembahasan ranperda dilakukan di luar daftar Propemperda,” sebutnya.


Sementara terkait perubahan ketiga atas perda susunan perangkat daerah, Muhidi mengatakan adanya keharusan penyesuaian karena struktur yang berlaku saat ini tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan pembangunan. Kondisi itu dipengaruhi arah kebijakan dalam RPJMD, RPJPD, RTRW, serta target prioritas kepala daerah.


“Begitupun dengan perubahan nomenklatur kementerian di pusat juga menuntut penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar sinkronisasi pembangunan berjalan optimal,” ujarnya.


Lalu, terkait APBD 2026, Ketua Muhidi mengatakan APBD ini merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025–2029. Tantangan utama ialah pengurangan dana transfer pusat ke daerah yang cukup besar.


“Ini harus dihadapi daerah. Paradigma pengelolaan keuangan harus berubah, tidak lagi bergantung pada pendapatan transfer. PAD harus menjadi sumber utama pendapatan daerah,” katanya.


Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menegaskan penyusunan APBD 2026 telah mempedomani prinsip efisiensi, efektivitas, disiplin, transparansi, akuntabilitas, serta kewajaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan 



Dia menyebut, APBD 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan RPJMD 2025–2029.

“Dengan sumber daya yang terbatas, kita harus memastikan program dalam RPJMD dapat diwujudkan. Minimalisir alokasi yang tidak menunjang pencapaian target,” katanya. (n-r-t)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved