Ketua DPRD Sumbar Muhidi
tandatangani Propemperda 2026 dalam paripurna DPRD, Senin (17/11/2025) di Ruang
Sidang Utama DPRD setempat. (humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--Program Pembentukan Perda (Propemperda)
Tahun 2026 dan dua peraturan daerah (Perda), telah diketokpalu oleh DPRD Sumbar
dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama
Gedung DPRD setempat, Senin (17/11/2025).
Adapun dua perda yang disahkan,
yakni Perda tentang APBD Tahun 2026 dan
perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Pembentukan serta Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Sumatera Barat.
Rapat
dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi dan dihadiri Wakil Gubernur Vasko Ruseimy,
unsur Forkopimda, serta anggota DPRD Sumbar.
Ketua
Muhidi menyebutkan, posisi perda sangat strategis dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, seluruh perda yang dibentuk
harus relevan dengan kebutuhan otonomi daerah, rencana pembangunan, perintah
regulasi yang lebih tinggi, serta aspirasi masyarakat.
“Ya,
Propemperda disusun berdasarkan prioritas yang didasari pertimbangan tersebut,”
katanya.
Dia
menjelaskan, pada 2026 direncanakan pembentukan 11 ranperda, terdiri dari empat
ranperda usulan baru, tiga ranperda kumulatif, dan empat ranperda luncuran dari
Propemperda 2025.
“Namun
tidak tertutup kemungkinan pembahasan ranperda dilakukan di luar daftar
Propemperda,” sebutnya.
Sementara
terkait perubahan ketiga atas perda susunan perangkat daerah, Muhidi mengatakan
adanya keharusan penyesuaian karena struktur yang berlaku saat ini tidak
sepenuhnya relevan dengan kebutuhan pembangunan. Kondisi itu dipengaruhi arah
kebijakan dalam RPJMD, RPJPD, RTRW, serta target prioritas kepala daerah.
“Begitupun
dengan perubahan nomenklatur kementerian di pusat juga menuntut penyesuaian
nomenklatur perangkat daerah agar sinkronisasi pembangunan berjalan optimal,”
ujarnya.
Lalu, terkait APBD
2026, Ketua Muhidi mengatakan APBD ini merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD
2025–2029. Tantangan utama ialah pengurangan dana transfer pusat ke daerah yang
cukup besar.
“Ini harus dihadapi
daerah. Paradigma pengelolaan keuangan harus berubah, tidak lagi bergantung
pada pendapatan transfer. PAD harus menjadi sumber utama pendapatan daerah,”
katanya.
Wakil
Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menegaskan penyusunan APBD 2026 telah mempedomani
prinsip efisiensi, efektivitas, disiplin, transparansi, akuntabilitas, serta
kewajaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan
Dia
menyebut, APBD 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan RPJMD 2025–2029.
“Dengan
sumber daya yang terbatas, kita harus memastikan program dalam RPJMD dapat
diwujudkan. Minimalisir alokasi yang tidak menunjang pencapaian target,”
katanya. (n-r-t)

