Rombongan Bamus DPRD Sumbar saat studi
banding ke DPRD Jawa Barat.
BANDUNG, ANALISAKINI.ID--Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar memperoleh
sejumlah pembelajaran strategis terkait paradigma baru dalam penyusunan dan
pembahasan anggaran, peningkatan akuntabilitas, serta efisiensi pelaksanaan
kegiatan DPRD saat studi banding ke DPRD Jawa Barat, baru-baru ini.
Hasil pertemuan tersebut akan menjadi
referensi bagi DPRD Sumbar dalam memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi,
anggaran dan pengawasan agar lebih transparan, partisipatif dan berorientasi
pada hasil nyata bagi masyarakat.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi yang turut
mendampingi rombongan, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut untuk memperkaya
wawasan dan memperkuat kapasitas lembaga agar lebih adaptif terhadap dinamika
pembangunan dan perubahan kebijakan fiskal nasional.
“Ya, melalui kegiatan ini, kita ingin
memperkuat cara kerja DPRD agar lebih efektif, transparan dan berorientasi pada
hasil. Banyak hal positif dari DPRD Jawa Barat yang bisa kita pelajari,
terutama dalam hal efisiensi kegiatan dan peningkatan akuntabilitas publik,”
ujar Muhidi.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD
Jawa Barat Dodi Sukmayana memaparkan bahwa seluruh daerah, termasuk Jawa Barat,
tengah menghadapi tantangan berkurangnya transfer ke daerah (TKD) dari
pemerintah pusat. Kondisi ini berdampak pada kemampuan daerah dalam merancang
program prioritas. Sehingga diperlukan inovasi dan efisiensi dalam penyusunan
APBD.
DPRD Jawa Barat menjelaskan bahwa dalam
penyusunan APBD, mereka berpedoman pada empat prinsip utama, yaitu tolak ukur
kinerja yang berfokus pada peningkatan kepuasan masyarakat dan penguatan
kepercayaan publik terhadap DPRD.
Perubahan budaya kerja, di mana
pembahasan anggaran tidak hanya menitikberatkan pada angka, tetapi diarahkan
untuk memperkuat fungsi kelembagaan DPRD secara menyeluruh.
Perubahan pandangan masyarakat, yang
kini lebih pragmatis dibandingkan ketokohan, sehingga menuntut DPRD lebih aktif
dan hadir dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
Konsistensi terhadap Rencana Kerja
(Renja) DPRD, dengan indikator kinerja yang terukur sesuai Permendagri Nomor 90
Tahun 2019.
Selain itu, DPRD Jawa Barat menegaskan
pentingnya pelaksanaan fungsi representasi politik sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana kegiatan DPRD dibiayai dalam bentuk
kegiatan langsung agar anggota dewan lebih dekat dengan masyarakat dan memahami
kebutuhan di lapangan.
Untuk memperkuat peran serta
akuntabilitas, DPRD Jawa Barat juga melaksanakan sejumlah program inovatif
seperti Citra Bakti, yakni pemberian bantuan sosial senilai Rp150 juta per
anggota DPRD untuk penanganan bencana secara insidental, serta sosialisasi
perda yang menjadi tanggung jawab Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda).
Dalam proses pembahasan anggaran, DPRD Jawa Barat berpegang pada tiga prinsip utama, yaitu kebenaran administrasi, kebenaran aturan, dan kebenaran materi, guna menghindari potensi temuan serta menjaga transparansi pertanggungjawaban.
Dari sisi kelembagaan, DPRD Jawa Barat
menyusun analisis standar biaya (ASB) dan melakukan survei kepuasan masyarakat
terhadap kinerja DPRD sebagai bentuk penguatan akuntabilitas publik. Setiap
anggota DPRD juga difasilitasi dua tenaga administrasi melalui sistem
outsourcing dan menggunakan dokumen Arah Kebijakan Umum Anggaran (AKUA) yang
disusun bersama antara pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan.
Bamus DPRD Sumbar menilai pendekatan
yang diterapkan DPRD Jawa Barat dapat menjadi acuan dalam membangun sistem
kerja DPRD yang lebih efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat.
Kegiatan studi banding ini diharapkan
tidak hanya memperkuat sinergi antar lembaga legislatif daerah, tetapi juga
menjadi momentum bagi DPRD Sumbar untuk beradaptasi dengan tantangan fiskal dan
politik yang semakin kompleks. (n-r-t)
