Ketua DPRD Sumbar Muhidi ketokpalu APBD Sumbar Tahun
2026 dalam paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Senin (17/11/2025).
(humasdprdsb)
PADANG, ANALISAKINI.ID--APBD Sumbar Tahun 2026 ditetapkan dengan angka Rp6,418 triliun. Ada penurunan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat senilai Rp700 miliar dibanding APBD induk Tahun 2025. Terkait ini, pemprov-DPRD pun sepakat mengubah struktur pendapatan daerah.
Penetapan
APBD Sumbar itu dilaksanakan saat rapat paripurna DPRD setempat, Senin
(17/11/2025), dipimpin Ketua Muhidi didampingi para wakilnya. Sementara dari
pemprov ada Wagub Vasko Ruseimy. Dihadiri para anggota dewan, pimpinan OPD,
unsur forkompida dan lainnya.
Walaupun
terjadi penurunan dana TKD, pemerintahan
Sumbar meletakkan nilai optimis dengan jumlah APBD yang kurang lebih sama
dengan tahun 2025, yakni Rp6,4 triliun.
Nilai
yang sama ini didapat dari perubahan struktur pendapatan daerah, yakni selisih
Rp700 miliar dari penurunan TKD dipindahkan ke proyeksi pendapatan asli daerah
(PAD).
Untuk
diketahui, selama ini dari tahun ke tahun, pendapatan daerah Sumbar paling
banyak berasal dari TKD pemerintah pusat. Sebagai contoh, untuk APBD Tahun
2025. Pendapatan daerah total Rp6,2 triliun berasal dari TKD Rp3,4 triliun, PAD
2,8 triliun dan pendapatan lain-lain yang sah Rp17 miliar. Adapun struktur
pendapatan daerah APBD tahun 2026 yakni PAD diproyeksikan Rp 3,54 triliun,
pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp2,7 triliun.
Ketua
DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan badan anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD
merubah struktur APBD Tahun 2026. "Selama ini pendapatan transfer menjadi
sumber utama pendapatan daerah, tetapi untuk APBD Tahun 2026, PAD dijadika
sumber pendapatan utama dengan kontribusi sebesar Rp 3,544 triliun sedangkan
kontribusi dari pendapatan transfer hanya sebesar Rp2,750 triliun,"
ujarnya.
Dari
pembahasan pendapatan daerah, terdapat proyeksi tambahan PAD sebesar Rp618
miliar yang sumber utamanya dari pajak air permukaan (PAP), pajak alat berat,
PBBKB dan restribusi jasa usaha.
Sementara
itu, sebelumya fraksi-fraksi DPRD Sumbar sempat menyoroti turunnya TKD ini.
Sebagian besar fraksi meminta Pemprov Sumbar untuk lebih optimal memaksimalkan
proyeksi/target PAD dan realisasinya.
Dalam
laporan badan anggaran DPRD, disebutkan bahwa
selama pembahasan berkurangnya dana TKD dibahas optimal. Hal ini
dikarenakan berkurangnya penerimaan dari TKD mengakibatkan diperlukan dana
tambahan cukup besar untuk membiayai kegiatan wajib, pokok dan mengikat. Namun
perlu dicarikan dengan tidak mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
"Akhirnya
disolusikan peningkatan PAD, dan setelah diinvetarisir semua potensi PAD ada
peluang di pajak air permukaan (PAP)," ujar Sekwan Maifrizon membacakan
laporan banggar.
Tambahan
PAD dari PAP diproyeksikan Rp577 miliar. "Namun mengingat sumber utama pap
berasal dari pemakaian air permukaan dari sektor industri dan perkebunan, maka
diminta pada pemerintah daerah untuk menyosialisasikan pada semua stakeholder
terkait agar terdapat pemahaman yang sama dalam proses pengelolaan serta
pemungutan pajak air tersebut," ujarnya.
Lalu
ada dari pajak alat berat (PAB) yang diproyeksikan Rp 6,9 miliar. Untuk
merealisasikannya maka pemerintabd serah harus menginvetarisasi semua alat
berat yang beroperasi di seluruh kabupaten/kota di Sumbar. Serta pengelolaan
dan pemungutan diserahkan pada Dinas ESDM.
"Merupakan
momentum bagi pemerintah daerah untuk tidak lagi mengandalkan TKD dan
memaksimalkan proyeksi dan realisasi PAD," ujarnya.
Adapun
struktur APBD Tahun 2026. Total anggaran Rp6,418 triliun. Pendapatan daerah
Rp6,3 triliun terdiri dari PAD Rp3,54 triliun,
pendapatan transfer Rp2,750 triliun, pendapatan lain yang sah Rp31
miliar.
Belanja
daerah Rp6,3 triliun, terdiri dari belanja operasi Rp4,71 triliun, belanja
modal Rp444 miliar, belanja tak terduga Rp25 miliar, belanja transfer Rp1,14
triliun. Pembiayaan daerah (pengeluaran/penerimaan) Rp92 miliar.
Sementara
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy mengatakan dalam penyusunan, pembahasan,
APBD 2026 telah mempedomani
prinsip-prinsip penganggaran yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu efisien, efektif,
disiplin, transparan, akuntabel serta kewajaran dan kepatutan.
Ia
mengatakan APBD Tahun 2026 adalah bagian dari pelaksanaan RPJMD Sumbae Tahun
2025-2029. "Dengan sumber daya yang sangat terbatas, kita harus dapat
mewujudkan program dan kegiatan yang kita rencanakan dalam RPJMD tersebut.
Minimalisir alokasi yang tidak menunjang secara langsung maupun tidak langsung
terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan," katanya. (n-r-t)
