arrow_upward

APBD Sumbar 2026 Ditetapkan, Dana TKD Turun Hingga Rp700 Miliar

Senin, 17 November 2025 : 16.58

 

Ketua DPRD Sumbar Muhidi ketokpalu APBD Sumbar Tahun 2026 dalam paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Senin (17/11/2025). (humasdprdsb)

PADANG, ANALISAKINI.ID--APBD Sumbar Tahun 2026 ditetapkan dengan angka Rp6,418 triliun. Ada penurunan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat senilai Rp700 miliar dibanding APBD induk Tahun 2025. Terkait ini, pemprov-DPRD pun sepakat mengubah struktur pendapatan daerah.

Penetapan APBD Sumbar itu dilaksanakan saat rapat paripurna DPRD setempat, Senin (17/11/2025), dipimpin Ketua Muhidi didampingi para wakilnya. Sementara dari pemprov ada Wagub Vasko Ruseimy. Dihadiri para anggota dewan, pimpinan OPD, unsur forkompida dan lainnya.

Walaupun terjadi penurunan dana TKD,  pemerintahan Sumbar meletakkan nilai optimis dengan jumlah APBD yang kurang lebih sama dengan tahun 2025, yakni Rp6,4 triliun.

Nilai yang sama ini didapat dari perubahan struktur pendapatan daerah, yakni selisih Rp700 miliar dari penurunan TKD dipindahkan ke proyeksi pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk diketahui, selama ini dari tahun ke tahun, pendapatan daerah Sumbar paling banyak berasal dari TKD pemerintah pusat. Sebagai contoh, untuk APBD Tahun 2025. Pendapatan daerah total Rp6,2 triliun berasal dari TKD Rp3,4 triliun, PAD 2,8 triliun dan pendapatan lain-lain yang sah Rp17 miliar. Adapun struktur pendapatan daerah APBD tahun 2026 yakni PAD diproyeksikan Rp 3,54 triliun, pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp2,7 triliun.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan badan anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD merubah struktur APBD Tahun 2026. "Selama ini pendapatan transfer menjadi sumber utama pendapatan daerah, tetapi untuk APBD Tahun 2026, PAD dijadika sumber pendapatan utama dengan kontribusi sebesar Rp 3,544 triliun sedangkan kontribusi dari pendapatan transfer hanya sebesar Rp2,750 triliun," ujarnya. 

Dari pembahasan pendapatan daerah, terdapat proyeksi tambahan PAD sebesar Rp618 miliar yang sumber utamanya dari pajak air permukaan (PAP), pajak alat berat, PBBKB dan restribusi jasa usaha.

Sementara itu, sebelumya fraksi-fraksi DPRD Sumbar sempat menyoroti turunnya TKD ini. Sebagian besar fraksi meminta Pemprov Sumbar untuk lebih optimal memaksimalkan proyeksi/target PAD dan realisasinya.

Dalam laporan badan anggaran DPRD, disebutkan bahwa  selama pembahasan berkurangnya dana TKD dibahas optimal. Hal ini dikarenakan berkurangnya penerimaan dari TKD mengakibatkan diperlukan dana tambahan cukup besar untuk membiayai kegiatan wajib, pokok dan mengikat. Namun perlu dicarikan dengan tidak mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Akhirnya disolusikan peningkatan PAD, dan setelah diinvetarisir semua potensi PAD ada peluang di pajak air permukaan (PAP)," ujar Sekwan Maifrizon membacakan laporan banggar.

Tambahan PAD dari PAP diproyeksikan Rp577 miliar. "Namun mengingat sumber utama pap berasal dari pemakaian air permukaan dari sektor industri dan perkebunan, maka diminta pada pemerintah daerah untuk menyosialisasikan pada semua stakeholder terkait agar terdapat pemahaman yang sama dalam proses pengelolaan serta pemungutan pajak air tersebut," ujarnya.

Lalu ada dari pajak alat berat (PAB) yang diproyeksikan Rp 6,9 miliar. Untuk merealisasikannya maka pemerintabd serah harus menginvetarisasi semua alat berat yang beroperasi di seluruh kabupaten/kota di Sumbar. Serta pengelolaan dan pemungutan diserahkan pada Dinas ESDM.

"Merupakan momentum bagi pemerintah daerah untuk tidak lagi mengandalkan TKD dan memaksimalkan proyeksi dan realisasi PAD," ujarnya.

Adapun struktur APBD Tahun 2026. Total anggaran Rp6,418 triliun. Pendapatan daerah Rp6,3 triliun terdiri dari PAD Rp3,54 triliun,  pendapatan transfer Rp2,750 triliun, pendapatan lain yang sah Rp31 miliar.

Belanja daerah Rp6,3 triliun, terdiri dari belanja operasi Rp4,71 triliun, belanja modal Rp444 miliar, belanja tak terduga Rp25 miliar, belanja transfer Rp1,14 triliun. Pembiayaan daerah (pengeluaran/penerimaan)  Rp92 miliar. 

Sementara Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy mengatakan dalam penyusunan, pembahasan, APBD 2026 telah  mempedomani prinsip-prinsip penganggaran yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu efisien, efektif, disiplin, transparan, akuntabel serta kewajaran dan kepatutan.

Ia mengatakan APBD Tahun 2026 adalah bagian dari pelaksanaan RPJMD Sumbae Tahun 2025-2029. "Dengan sumber daya yang sangat terbatas, kita harus dapat mewujudkan program dan kegiatan yang kita rencanakan dalam RPJMD tersebut. Minimalisir alokasi yang tidak menunjang secara langsung maupun tidak langsung terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan," katanya. (n-r-t)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved