arrow_upward

Usai Ditertibkan Satpol PP Padang, 8 PKL dan 2 Pemilik Kafe Ditipiring

Sabtu, 04 Oktober 2025 : 21.02
Padang, Analisakini.id – Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10/2025).
‎Sidang digelar setelah para pelanggar berulang kali melakukan pelanggaran meski sebelumnya telah dilakukan penindakan persuasif oleh petugas.
‎Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan petugas Satpol PP di kawasan Pantai Padang. Kelimanya dijatuhi sanksi denda sebesar Rp200.000,- atau kurungan selama satu hari.
‎Tiga PKL lainnya dikenakan denda Rp250.000,- atau kurungan satu hari. Selain itu, dua pemilik kafe yang beroperasi tanpa izin dijatuhi sanksi denda sebesar Rp350.000,- atau kurungan selama dua hari.
‎Putusan terhadap 10 pelanggar Perda tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H. dalam persidangan.
‎Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan sidang tipiring ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan aturan.
‎“Sidang tipiring ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Padang dalam menertibkan pelanggaran ketertiban umum sekaligus memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku,” ungkap Chandra.
‎Sidang Tipiring ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam menaati Perda yang ada.
‎"kita harapkan sidang Tipiring ini dapat memberikan efek jera terhadap  pelanggar," tutup Chandra.(*)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved