Anggota DPRD Sumbar, Jefri Masrul saat sosialisasi perda di
Balai Adat Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar, Sabtu (25/10/2025).
TANAH
DATAR, ANALISAKINI.ID--Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat
(Sumbar) dari Fraksi Demokrat, Jefri Masrul, menggelar Sosialisasi Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan
Ketahanan Keluarga.
Sosialisasi ini diadakan di Balai Adat Nagari Tigo Jangko,
Kecamatan Lintau Buo, pada Sabtu (25/10/2025).
Acara ini dihadiri Camat Lintau Buo Ikrar Pahlevi, Wali Nagari
Tigo Jangko Mustafa Kamal, tokoh masyarakat Asrul Jusan, dan perwakilan Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumbar, Mulyadi.
Dalam sambutannya, Wali Nagari Mustafa Kamal menyebut perda ini
sejalan dengan nilai agama dan adat Minangkabau.
“Ya, keluarga yang beriman dan berakhlak membawa keberkahan.
Perda ini selaras dengan filosofi ‘adat basandi syara’, syara’ basandi
Kitabullah’,” jelasnya.
Jefri Masrul menjelaskan, perda ini lahir untuk merespons
meningkatnya kasus sosial seperti perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Ia menegaskan pentingnya keluarga sebagai benteng yang memiliki daya tahan
untuk menghadapi arus globalisasi.
“Pemerintah ingin memastikan keluarga punya daya tahan dan
kemampuan beradaptasi,” ungkap Jefri.
Ia menambahkan, pelaksanaan perda membutuhkan sinergi dan
pembinaan berkelanjutan dari pemerintah, nagari, dan masyarakat.
Senada, perwakilan Dinas PPPA Sumbar, Mulyadi, menekankan bahwa
keluarga yang sehat dan harmonis akan melahirkan generasi produktif.
Kegiatan ditutup dengan dialog interaktif yang memperkuat peran
keluarga sebagai pondasi sosial nagari. (n-r-t)
