Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara atau BP BUMN, pada Rabu (8/10). (Tangkapan layar Youtube Setpres)
Jakarta, Analisakini.id- Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara atau BP BUMN, pada Rabu (8/10). Untuk diketahui BP BUMN ini merupakan nama lembaga baru pengganti Kementerian BUMN.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 109B tahun 2025 tentang pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha milik negara.
"Mengangkat dalam jabatan masing-masing satu, Doni Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan BUMN," bunyi keputusan tersebut sebagaimana dibacakan oleh pembawa acara pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/10).
Tak hanya Dony Oskaria, Presiden Prabowo juga turut menunjuk dan melantik dua wakil kepala BP BUMN. Terdiri dari Aminuddin Ma'ruf dan Teddy Barata.
"Aminuddin Ma'ruf sebagai Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN dan Teddy Barata sebagai Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN," lanjut pembawa acara itu.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan perubahan atau transformasi kelembagaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mewakili Presiden menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperkuat peran BUMN dalam pembangunan dan ekonomi nasional.
Rini membeberkan bahwa ada empat urgensi perubahan keempat UU BUMN. Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk memosisikan fungsi regulator dan operator secara lebih tegas agar tercipta sinergitas fungsi pengelolaan BUMN.
Kedua, kebutuhan memperkuat tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good corporate governance, sehingga BUMN dapat bersaing di tingkat regional maupun global.
Ketiga, pentingnya memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara, termasuk hubungannya dengan Presiden, lembaga pemeriksa, maupun masyarakat.
“Sementara itu keempat yaitu dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan. Bukan hanya penyumbang dividen, tetapi juga agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya. (*/)