Sosialisasi Perda No.7
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Gedung
Serbaguna Jorong Bunuik Raya, Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman
Barat, Jumat (24/10/2025). (humasdprdsb)
PASAMAN BARAT, ANALISAKINI.ID—Sejumlah peraturan daerah (Perda) kembali disosialisasikan.
Kali ini, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Gedung Serbaguna Jorong Bunuik Raya, Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (24/10/2025).
Pada kesempatan tersebut
hadir Camat Kinali yang diwakili Jufri Antonio, Wali Nagari Bunuik
Ahmad Rizki, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat Firdaus Firman
dan lainnya.
Menurut
Ali Muda, sosialisasi ini menjadi ajang penting untuk memberikan pemahaman
kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang hak, kewajiban, serta perlindungan
dalam bidang ketenagakerjaan.
Dalam
sambutannya, Ali Muda menekankan bahwa Kabupaten Pasaman Barat
memiliki potensi besar di sektor ekonomi, khususnya di bidang perkebunan.
Buktinya,
banyak investor dan perusahaan yang telah mengembangkan usaha di daerah ini,
sehingga menciptakan peluang besar dalam penyerapan tenaga kerja lokal.
“Ya,
banyak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di Pasaman Barat. Hal ini
tentu membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan, asalkan
tenaga kerja kita memiliki keterampilan dan kesiapan yang memadai,” ujar Ali
Muda.
Dia juga menegaskan
pentingnya implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 ini agar keseimbangan antara
kepentingan pekerja dan pengusaha dapat terjaga, serta memastikan perlindungan
bagi tenaga kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara
itu, Kadis Tenaga Kerja Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menjelaskan bahwa
pihaknya siap menjadi fasilitator dan jembatan dalam menyelesaikan
berbagai persoalan ketenagakerjaan di lapangan.
“Dinas Tenaga Kerja menerima semua
bentuk pengaduan dan persoalan yang berkaitan dengan tenaga kerja. Kami
berkomitmen untuk menjembatani dan mencari solusi terbaik agar hubungan
industrial tetap harmonis,” ungkapnya.
Katanya, melalui sosialisasi ini,
masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya dalam dunia kerja,
serta pemerintah daerah dapat memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam
menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, produktif, dan berkeadilan di
Sumatera Barat. (n-r-t)
