Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dalam sebuah kegiatan
dalam kunjungannya di SMKN 7 Padang, Jumat (17/10/2025).
PADANG,
ANALISAKINI.ID--Pertemuan dengan kalangan pengusaha untuk membahas
upaya peningkatan penerimaan daerah, khususnya dari Dana Bagi Hasil (DBH)
pemerintah pusat yang bersumber dari pajak ekspor, segera diagendakan. Terutama
melihat potensi ekspor sejumlah komoditas unggulan Sumbar, seperti gambir dan
sawit, yang sangat besar.
“Sementara kontribusi DBH yang diterima daerah masih
tergolong rendah. Setelah dilakukan kajian, rendahnya penerimaan tersebut
disebabkan oleh banyaknya pengusaha asal Sumbar yang melakukan ekspor melalui
pelabuhan di luar daerah,” ucap Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, di sela-sela silaturahmi
dan menyerahkan bantuan baju batik kepada guru dan tenaga pendidik bertempat di
SMK 7 Padang, Jumat (17/10/2025).
Menurut Muhidi, hasil kajian menunjukkan banyak
pengusaha Sumbar mengekspor barang melalui pelabuhan di Riau atau Sumatera
Utara, bukan melalui Teluk Bayur atau BIM (Bandara Internasional Minangkabau).
Akibatnya, data ekspor dan pajak ekspor tercatat di Bea Cukai daerah lain,
bukan di Sumbar,” ujarnya.
Makanya, untuk mengoptimalkan penerimaan daerah,
Muhidi menegaskan pentingnya memperkuat sistem dan regulasi agar seluruh
kegiatan ekspor komoditas asal Sumbar dilakukan melalui pelabuhan dan bandara
yang berada di wilayah Sumatera Barat. Dengan begitu, pencatatan di Bea Cukai
akan dilakukan di Sumbar, dan hasil pajak ekspor dapat masuk sebagai bagian
dari penerimaan daerah.
“Untuk itu, kami akan menyusun aturan yang mewajibkan
ekspor komoditas unggulan Sumbar seperti gambir, sawit, dan lainnya dilakukan
melalui pelabuhan Teluk Bayur dan BIM,” urainya.
Muhidi menambahkan, langkah ini juga akan memperkuat
posisi Sumbar sebagai salah satu daerah penghasil komoditas ekspor strategis di
Indonesia, sekaligus mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di pelabuhan dan
bandara daerah.
Untuk diketahui berdasarkan data Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, pemerintah pusat telah
menetapkan pagu DBH tahun 2026. Total yang diterima Sumbar mencapai Rp80,38
miliar, terdiri atas DBH Pajak Rp49,37 miliar, DBH Sumber Daya Alam Rp24,09
miliar dan DBH Sawit Rp6,91 miliar.
Menurut Muhidi, angka tersebut masih dapat
ditingkatkan jika seluruh aktivitas ekspor komoditas unggulan Sumbar dilakukan
melalui pelabuhan dan bandara di wilayah provinsi ini. (n-r-t)
