Ketua DPRD Sumbar Muhidi dan lainnya saat bersama
personel Samsat Pasbar dalam kunjungannya, Sabtu (18/10/2025). (humasdprdsb)
PASBAR,
ANALISAKINI.ID—DPRD Sumbar komit untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya dari
sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB). Langkah ini dinilai penting untuk menutup kekurangan APBD Tahun 2026
yang mencapai Rp533 miliar.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbar,Muhidi,
saat berdialog dengan Plt. Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
(Samsat) Pasaman Barat, Reflis, dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Samsat
Pasaman Barat, Sabtu (18/10/2025).
Muhidi meninjau langsung kinerja pelayanan pajak di
daerah tersebut, sekaligus mendengarkan laporan terkait capaian penerimaan
pajak serta kendala yang dihadapi di lapangan. Ia menyebut, sektor pajak
daerah, terutama dari PKB dan BBNKB, masih memiliki potensi besar yang belum
tergarap maksimal.
“Ya, sumber pendapatan terbesar provinsi berasal dari
PKB dan BBNKB. Namun realisasinya belum optimal karena tingkat kepatuhan wajib
pajak masih rendah,” ujar Muhidi.
Berdasarkan data, tingkat kepatuhan wajib pajak di
Sumbar baru mencapai sekitar 53 persen, dengan total pendapatan sekitar Rp2,6
triliun. Padahal, jika seluruh wajib pajak membayar kewajibannya tepat waktu,
potensi pendapatan dari PKB, BBNKB, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor
(BBKB) bisa mencapai Rp4,6 triliun.
Ketua Muhidi menilai, peningkatan PAD melalui sektor
pajak merupakan langkah realistis untuk memperkuat keuangan daerah. Selain
untuk menutupi kekurangan anggaran, upaya ini juga diperlukan agar pembangunan
daerah tetap berjalan tanpa harus bergantung penuh pada dana transfer dari
pemerintah pusat.
“Makanya, kita harus melakukan transformasi PAD dengan
memperkuat sektor-sektor yang bisa digali langsung di daerah. Salah satunya
melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor dan pelayanan yang lebih dekat
dengan masyarakat,” tegas politisi PKS itu.
Lebih lanjut, Muhidi menambahkan bahwa kebijakan
pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini dijalankan Pemerintah Provinsi
bukan semata-mata untuk mengejar peningkatan PAD, melainkan juga untuk
menyinkronkan data jumlah kendaraan yang beredar di Sumatera Barat.
“Kebijakan pemutihan pajak yang dilakukan sekarang
adalah bagian dari upaya mencocokkan data kendaraan untuk mengukur potensi
pajak yang sebenarnya. Kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak kita
aktifkan kembali agar masuk dalam sistem pembayaran,” jelas Muhidi.
Ia menegaskan, dari potensi pajak yang ada saat ini,
masih terdapat sekitar Rp1,5 triliun yang bisa dimaksimalkan jika
kendaraan-kendaraan tersebut kembali aktif membayar pajak.
“Jadi, kebijakan ini bukan semata soal menambah PAD,
tapi lebih ke aktivasi kembali potensi pajak yang selama ini mengendap karena
kendaraan tidak aktif membayar pajak,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Samsat Pasaman Barat,
Reflis, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran dan
kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Kami rutin melakukan edukasi dan sosialisasi kepada
wajib pajak agar mereka paham pentingnya membayar pajak tepat waktu. Selain
itu, kami juga memperluas akses layanan melalui Samsat Keliling dan Samsat
Nagari agar masyarakat lebih mudah membayar pajak,” jelasnya.
Namun, Reflis mengakui masih ada kendala di lapangan,
terutama keterbatasan armada operasional untuk layanan keliling. Saat ini,
Samsat Pasaman Barat hanya memiliki satu unit mobil pelayanan keliling yang
kondisinya sudah cukup tua.
“Idealnya kami punya beberapa mobil untuk menjangkau
enam titik layanan Samsat Keliling di Pasaman Barat. Tapi karena armada
terbatas, jangkauan layanan belum bisa maksimal,” ujarnya.
Meski demikian, Reflis tetap optimistis target
penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai. Hingga Oktober 2025, realisasi
penerimaan pajak di Pasaman Barat telah mencapai 82 persen dari target tahunan.
“Kami yakin hingga akhir tahun realisasi pajak dari
PKB dan BBNKB bisa mencapai 100 persen sesuai target,” katanya.
Menanggapi berbagai kendala tersebut, Muhidi
menyatakan DPRD Sumbar siap mendukung penguatan pelayanan pajak, baik dari sisi
kebijakan maupun anggaran, agar penerimaan PAD bisa meningkat signifikan pada
2026.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah
provinsi, DPRD, dan seluruh instansi terkait dalam mewujudkan sistem perpajakan
daerah yang lebih efektif, transparan, dan berbasis data aktual.
“Kami di DPRD siap mendorong dukungan anggaran bagi
peningkatan sarana dan prasarana Samsat di seluruh daerah. Peningkatan PAD
harus berjalan seiring dengan pembenahan sistem pelayanan publik agar
masyarakat lebih mudah dan nyaman dalam membayar pajak,” tutupnya. (n-r-t)
