Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, di sela-sela
penyerahan bantuan untuk warga korban kebakaran di Pamancungan, Pasa Gadang, Padang
Selatan, Kota Padang, Minggu (12/10/2025)
PADANG, ANALISAKINI.ID—Musibah, datangnya tak ada yang tahu. Itulah yang
dialami masyarakat korban kebakaran di Pamancungan, Kelurahan Pasa Gadang,
Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Terkait itu, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi,
Minggu (12/10), menyerahkan bantuan uang tunai sebesar Rp25 juta kepada
masyarakat korban kebakaran tersebut.
Dari kunjungan tersebut, terungkap para
pelajar yang terdampak masih membutuhkan seragam sekolah. Selain itu, warga
juga berharap bantuan perbaikan hingga pembangunan kembali rumah yang terbakar
dapat terealisasi dalam jangka waktu yang tidak lama.
“Ya, saya berharap bantuan ini dapat
meringankan beban masyarakat yang terdampak. Gunakanlah untuk kebutuhan penting
dan mendesak, termasuk pakaian serta seragam sekolah bagi anak-anak,” ujar
Muhidi.
Selain menyerahkan bantuan, Muhidi juga
meninjau langsung lokasi kebakaran dan berdialog dengan warga. Ia menampung
berbagai keluhan masyarakat serta berkomitmen menindaklanjuti kebutuhan
mendesak tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kehadiran pemerintah di tengah
masyarakat yang sedang tertimpa musibah sangat penting sebagai bentuk tanggung
jawab sosial dan kepedulian kemanusiaan,” ungkap Muhidi sembari menyerahkan
bantuan Rp 25 juta kepada perwakilan masyarakat.
Sementara itu, Ketua RT setempat Fajar
Pratama mengungkapkan, seluruh pakaian korban kebakaran habis terbakar.
Kebutuhan paling mendesak saat ini adalah seragam sekolah, karena terdapat 23
pelajar yang terdampak, mulai dari jenjang SD hingga SLTA.
“Untuk tempat tinggal sementara, para
korban sudah dibantu tenda dari Kementerian Sosial dan dapur umum. Kami
berharap rumah warga yang terbakar bisa segera dibangun kembali,” ujarnya.
Fajar juga mengapresiasi kedatangan
Ketua DPRD Sumbar yang telah memberikan perhatian dan bantuan langsung kepada
warga. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap instalasi
listrik yang sudah tidak layak pakai karena berpotensi menimbulkan kebakaran.

